JAKARTA, Harnasnews – Pemimpin pondok (Ponpes) pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang yang juga disebut-sebut sebagai pimpinan Komandemen Wilayah (KW) Negara Islam Indonesia (NII) mengajukan gugatan praperadilan melawan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2024).
Gugatan ini dilayangkan lantaran Panji Gumilang tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana yayasan serta pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan dana pesantren.
“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada Kompas.com menjelaskan klasifikasi perkara gugatan praperadilan Panji Gumilang, Minggu (21/4/2024).
Adapun perkara yang teregister dengan nomor 47/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini bakal diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal pada Kamis (25/4/2024) di ruang 01 PN Jakarta Selatan.
Dalam gugatannya, tim hukum Panji Gumilang mengungkapkan bahwa Dittipideksus Bareskrim Polri menerbitkan Laporan Informasi Nomor: LI/66/VII/RES.2.6./2023/ DITTIPIDEKSUS di mana pimpinan Ponpes Al Zaytun sebagai terlapor, naik ke tingkat penyidikan.
Namun, peningkatan status ini tidak diberitahukan kepada Panji Gumilang sebagai terlapor. Selanjutnya, Polisi menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.LIDIK/1061/VII/2023/DITTIPIDEKSUS pada tanggal 13 Juli 2023.
Melansir laman Kompas.com, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka TPPU atas Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/VIII/2023/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI tanggal 16 Agustus 2023 melalui Surat penetapan tersangka Nomor: S.Tap/111/XI/RES.1.11./2023/DITTIPIDEKSUS. Namun, surat ini disebut tidak pernah diterima oleh Panji Gumilang.
Dalam prosesnya, pimpinan Ponpes Al Zaytun ini ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana yang diumumkan Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri pada Kamis tanggal 2 November 2023.
Namun, Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/111/XI/RES.1.11./2023/Dittipdeksus diterbitkan tanggal 6 November 2023. Di sisi lain, dalam perkara ini yang membuat laporan polisi ini disebut bukan dari Pesantren Ma’had Al-Zaytun maupun Yayasan Pesantren Indonesia atau pihak yang dirugikan.
Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penetapan tersangka TPPU terhadap Panji Gumilang dilakukan usai penyidik Subdit 3 unit 1 Tindak Pidana Pencucian Uang Bareskrim Polri menggelar perkara pada Kamis, 2 Oktober 2023.
Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 70 Jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Meningkatkan statusnya menjadi tersangka,” kata Whisnu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/10/2023).
Diketahui, Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah melakukan pemblokiran terhadap ratusan rekening yang terkait kasus yang menjerat pimpinan Ponpes Al Zaytun itu.
Ratusan rekening yang diblokir itu adalah milik Panji hingga Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun.
Selain memblokir rekening, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan puluhan saksi dan penyitaan dokumen surat terkait dengan kasus dugaan TPPU Panji Gumilang.
Selain diusut terkait kasus TPPU, Panji menjadi tersangka dugaan penistaan agama, ujaran, kebencian, dan pemberitaan bohong.
Terkait Kasus TPPU Kasus penistaan ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.
Panji dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP. (Red)