MEDAN, Harnasnews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara(Sumut) menetapkan mantan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik berinisial BP sebagai tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan negara anggaran 2018.
“Hari ini, jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejari Medan melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap BP sebagai Direktur Utama dengan ditemukan bukti permulaan yang cukup,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma di Medan, Selasa.
Dapot melanjutkan modus perbuatan yang dilakukan tersangka bersama-sama dengan tersangka AD dan MB yang memungut pajak, tapi tidak disetorkan ke kas negara.
“Selain itu, tidak membayarkan 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada badan kas umum (BKU) tahun 2018 kepada pihak ketiga yang mana seluruh dana badan layanan umum (BLU) tersebut disinyalir digunakan tersangka BP, AD dan MB untuk kebutuhan pribadi,” ucapnya.