SUMBAWA,Harnasnews – Fraksi Partai Golongan Karya pada sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa Rabu (24/4/2024) memberikan pendapatnya terhadap 4 rancangan peraturan daerah usul Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa diantaranya adalah terhadap Rancangan perda tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Sumbawa.
Hadir dalam Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Syamsul Fikri AR S.Ag. M.Si tersebut Wakil Bupati Sumbawa Hj. Dewi Noviany S.Pd.M.Pd., Anggota DPRD Forkopimda Asisten Sekda dan Staf Ahli Bupati bersama jajaran kepala OPD, Camat, Lurah dan kepala Desa.
Hasanuddin HMS selaku Jubir Fraksi mengatakan penanaman modal mempunyai peranan yang sangat penting untuk menggerakkan dan memacu pertumbuhan ekonomi suatu negara atau daerah.
Hampir semua pakar ekonomi berpendapat bahwa penanaman modal adalah penggerak setiap proses pembangunan ekonomi, penanaman modal dinilai dapat menggerakkan aspek-aspek pembangunan seperti sumber modal, sumber teknologi, memperluas kesempatan kerja dan lain-lain. Daerah memiliki peran yang sangat vital dalam perwujudan kemakmuran, karena daerahlah yang memiliki potensi-potensi, baik sumber daya alam dan sumber daya manusia. Maka dari daerah juga potensi pembangunan harus di mulai.
“Untuk menuju pembangunan daerah yang maju, berkualitas, memiliki lapangan pekerjaan dan bisa memanfaatkan sumber daya manusia yang ada di daerah, salah satu hal penting yang dapat dipertimbangkan adalah memaksimalkan keberadaan investor untuk penanaman modal di kabupaten sumbawa” Tegasnya
Mengingat pentingnya rancangan perda tersebut dan dengan mempertimbangkan prinsip kehatia-hatian, fraksi partai golkar menyambut baik dan berharap rancangan perda tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di kabupaten sumbawa dapat disahkan.
Terhadap Rancangan perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah fraksi partai golongan karyaberpendapat bahwa efektivitias dan efisiensi pengelolaan barang milik daerah akan mempengaruhi efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.
Berdasarkan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (kpk) Republik Indonesia kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa pada tahun 2022 dan tahun 2023, pemerintah daerah disarankan agar segera mengganti peraturan daerah nomor 5 tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan menyesuaikannya dengan peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah supaya ada kepastian hukum dalam penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah di kabupaten sumbawa.
“Mengingat urgensi dari ranperda tersebut, maka Fraksi Partai Golkar mendorong agar ranperda tersebut untuk segera disahkan” Tegas Bucek akraf disapa.
Terhadap Rancangan perda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa nomor 12 tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa inovasi merupakan salah satu kunci penting dalam pembangunan daerah.
Melalui inovasi, daerah dapat meningkatkan produktivitas, daya saing, dan kesejahteraan masyarakat. Inovasi juga dapat membantu daerah untuk mengatasi berbagai masalah pembangunan, seperti kemiskinan, ketimpangan ekonomi, dan bencana alam.
Inovasi daerah dapat diartikan sebagai proses pengembangan dan penerapan ide-ide baru yang bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing daerah.
Fraksi partai golkar mengapresiasi keinginan pemerintah kabupaten sumbawa untuk membentuk Badan Riset Dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang diintegrasikan dengan bappeda.
Hal ini juga selaras dengan surat rekomendasi BRIN nomor: b683/i/ot.00.00/9/2023 tanggal 7 september 2023.
Pembentukan brida yang diintegrasikan dengan bappeda diharapkan dapat melakukan penguatan terhadap koordinasi program prioritas pengembangan ekosistem riset dan inovasi antara pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, koordinasi sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi, anggaran berkelanjutan dan kerja sama multi pihak yang terintegrasi untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi brida, serta tata kelola pengembangan ekosistem riset dan inovasi daerah dengan fokus pada sektor sosial dan produk unggulan daerah guna meningkatkan kapasitas daya saing pemerintah kabupaten sumbawa.
“Fraksi Partai Golkar mendukung agar raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah kabupaten sumbawa nomor 12 tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa untuk segera di sahkan” Tegas Bucek kembali.
Terhadap Rancangan perda tentang Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sumbawa Fraksi Partai Golkar sepakat dengan pemerintah daerah terkait amanat perundang-undangan tentang rancangan perda yang dibahas adalah rancangan perda dari DPRD dan Rancangan pemerintah daerah dijadikan sebagai sandingan dalam pembahasan tingkat lanjut antara Pansus DPRD Kabupaten Sumbawa dan Tim Pembahasan Perda Pemerintah.(Hermansah)