JAKARTA, Harnasnews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan bahwa perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) akan dilaksanakan usai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) terbentuk.
“Kalau sudah ada (Pantarlih), nanti dilanjutkan dengan kegiatan pemutakhiran data pemilih (mutarlih),” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin.
Sementara itu, Hasyim menjelaskan bahwa pada 6-7 Mei 2024 sedang dilaksanakan tes tertulis untuk seleksi PPK Pilkada serentak 2024. Adapun untuk PPS, kata dia, sedang dilakukan pendaftaran hingga 8 Mei 2024.
Selain itu, ia mengatakan bahwa PPK dan PPS nantinya akan membantu dua tugas KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota selama masa tahapan Pilkada serentak 2024.
“Akan membantu dua tugas KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam pemutakhiran data pemilih, dan untuk verifikasi faktual dukungan, kalau ada bakal calon perseorangan yang mendaftar sebagai calon kepala daerah di KPU Provinsi atau di KPU Kabupaten/Kota,” ujarnya, dilansir dari antara.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;