SUMBAWA , Harnasnews – Kasus sengketa perdata tanah Samsat Sumbawa terus berlanjut di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, setelah Penggugat H.Maksud Mansyur dan Syaifullah (anaknya) didampingi kuasa hukumnya Surahman MD SH MH dari Kantor Hukum SS dan Partner.
Dalam kasus tersebut Para Tergugat yakni Gubernur NTB Kepala Bappenda NTB, Kepala UPTB UPPD SAMSAT Sumbawa, Bupati Sumbawa dan para Turut Tergugat Kepala BPN Kantah Sumbawa dan Ketua Pengadilan Agama Sumbawa mengajukan sejumlah dokumen bukti surat-surat,.
Maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar diketuai John Michel Leuwol SH, Selasa (14/05) mendatang mengagendakan akan melakukan pemeriksaan setempat (PS) terhadap obyek sengketa.
Surahman MD SH MH dalam keterangannya membenarkan jika kegiatan PS atas obyek sengketa tanah Samsat itu semula direncanakan dilaksanakan hari ini tapi ditunda hingga Selasa pekan mendatang oleh hakim PN Sumbawa Besar.
Agenda berikutnya, selaku Penggugat terang Surahman, usai dilakukan PS pekan mendatang, maka pada sidang lanjutan pihaknya akan mengajukan sejumlah saksi terkait sekaligus dua orang saksi ahli hukum Perdata dan hukum administrasi dari Jakarta.
“Semua ini kami lakukan, tiada lain untuk membuktikan kalau obyek sengketa tanah Samsat itu adalah sah milik klien kami, sesuai dengan sertifikat hak milik (SHM) yang kini dipegang H.Maksud Mansyur, dalam hal ini kami sangat optimis akan memenangkan sengketa perdata ini,” tukas Surahman.(Hermansyah)