BEKASI, Harnasnews – Jelang pergantian direktur utama, perusahaan umum daerah (Perumda) PDAM Tirta Bhagasasi menyisakan sejumlah persoalan. Di antaranya terkait dengan pembayaran asuransi mantan karyawan yang hingga saat ini belum bisa dicairkan.
Berdasarkan sumber dari mantan karyawan, bahwa dirinya sudah bekerja hampir 32 tahun lebih, namun saat hendak mencairkan uang asuransi yang telah dipotong tiap bulan dari hasil gajinya, namun setelah pensiun dirinya tak bisa mencairkannya.
“Kami sudah berusaha berdialog dengan manajemen perusahaan namun pemangku kebijakan di PDAM itu tidak bisa memberikan jawaban yang memuaskan. Dan kami menduga ada penyimpangan uang asuransi yang dikelola oleh pihak perusahaan,” ujar sumber Harnasnews yang tak mau disebutkan namanya, Rabu (8/4/2024).
Dia pun mengaku telah melayangkan surat kepada pihak PDAM Tirta Bhagasasi namun hingga saat ini belum ada tanggapan. Bahkan berbagai pertemuan yang digagas oleh mantan karyawan pun tidak ada keputusan yang memberi kepastian terkait dengan uang asuransi yang tidak bisa dicairkan itu.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran Harnasnews, sejumlah bukti potong terkait dengan pembayaran kewajiban pihak karyawan dengan variasi potongan tiap karyawan.
Namun anehnya, saat mantan karyawan PDAM itu hendak mencairkan pihak asuransi mengklaim bahwa ada dana yang belum disetorkan oleh PDAM Tirta Bhagasasi kepada pihak asuransi. *