JAKARTA, Harnasnews – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan wacana Revisi Undang Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bisa membuat jumlah kementerian bertambah menjadi 40 lebih, bahkan juga bisa berkurang menjadi di bawah 34.
Menurutnya RUU tentang kementerian itu tidak otomatis berbicara soal jumlah kementerian semata, melainkan juga perubahan nomenklatur untuk menyesuaikan kebutuhan pembangunan Indonesia seiring perkembangan dunia ke depannya.
“Jadi kita jangan bicara angka dulu, kita bicara kebutuhan, kepentingan, bisa lebih dari 40, mungkin bisa turun di bawah 34,” kata Doli kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.
Sejauh ini, menurutnya RUU tentang kementerian sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak diusulkan pada 2019. Namun, RUU tersebut belum sampai kepada tahap pembahasan.
Dalam Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008, dijelaskan bahwa jumlah keseluruhan kementerian paling banyak berjumlah 34 kementerian. Dalam UU tersebut juga dijelaskan bahwa Presiden dapat membentuk kementerian koordinasi dengan jumlah keseluruhan tersebut.
Doli mengatakan bahwa adanya usulan jumlah kementerian menjadi 40 kementerian pun bakal dibawa ke pembahasan RUU jika sudah disepakati untuk digelar.