SUMBAWA, Harnasnews – Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bumdes Sahabat di Desa Semamung Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa,NTB senilai Rp 3,2 miliar dengan Tersangka Putri Munira akan segera disidangkan.
Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumbawa Indra Zulkarnain,SH kepada media ini menyebutkan jika kasus yang melilit putri Munira akan segera disidangkan.
“Dakwaannnya sudah tuntas. Dan akan segera disidangkan,”ujarnya, Senin (13/5).
Menurutnya, saat ini masih menunggu jadwal dari PN Tipikor Mataram.
“Jadi saat ini kita masih menunggu jadwal dari PN Tipikor Mataram,”pangkasnya.
Diketahui Putri Munira tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Bumdes Sahabat senilai Rp 3,2 miliar tersebut dengan cara meminjam KTP masyarakat dengan cara menjanjikan dana sebesar Rp 3-5 juta rupiah perorang.
Dalam kasus tersebut nantinya jaksa penuntut umum akan mempersiapkan 38 orang saksi dan ahli dari pihak bank BNI itu sendiri dalam mengungkap kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Mataram,NTB
Sedangkan mengenai tindak pidana sebagai mana diatur dalam KUHAP ketentuan pasal 21 ayat 1 dan alasan objektif yaitu tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka PM diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 tahun sebagaimana ketentuan pasal 21 ayat 4 huruf a pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu pasal 2 ayat 1 ayat 1 a dan b ayat 2 dan ayat 3 undang-undang tindak pidana korupsi Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 subsider pasal 3 . pasal 18 ayat 1 dan b dan ayat 3 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi.
Sebelumnya, PT Bank Negara Indonesia Cabang Sumbawa besar menyalurkan anggaran sebesar Rp 3,2 miliar kepada bumdes sahabat Desa semamung tahun 2021 dan Tahun 2022.(Hermansyah)