JAKARTA, Harnasnews – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyebut Partai NasDem telah memanipulasi data agar mendapatkan kursi kedua untuk calon anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 2 yang diperkarakan di Mahkamah Konstitusi.
Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum PKS, Martadinata, ketika memberikan keterangan untuk perkara Nomor 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang panel tiga perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin.
Berlaku sebagai pihak pemohon adalah Partai NasDem, sebagai pihak termohon adalah KPU, dan sebagai pihak terkait adalah PKS.
Pada mulanya, Partai NasDem mendalilkan adanya penambahan suara PKS sebanyak 4.602 suara.
Dalam permohonannya, Partai NasDem menyebut bahwa suara PKS menurut KPU adalah sebanyak 138.668 suara, sedangkan menurut penghitungan NasDem, suara PKS sebanyak 134.066.
Namun, PKS dalam keterangannya membantah dugaan tersebut dan menyatakan bahwa dalil tersebut tidak benar serta tidak berdasar secara hukum.
Martadinata mengatakan sebanyak 138.668 suara yang didapatkan partai tersebut berdasarkan hasil perhitungan rekapitulasi berjenjang.
Ia menegaskan saksi Partai NasDem tidak menyatakan keberatan dalam proses rekapitulasi berjenjang dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi.