KUPANG, Harnasnews – Wakil Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Brigjen Pol. Awi Setiyono mengungkapkan satu warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan enam warga Sulawesi Tenggara terancam hukuman 15 tahun penjara atas dugaan menyelundupkan lima WNA Tiongkok ke Australia.
“Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan Pasal 120 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” kata Brigjen Pol. Awi Setiyono di Kupang, NTT, Senin.
Wakapolda NTT mengemukakan hal itu saat mengelar konferensi pers bersama dengan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang pada tanggal 8 Mei berhasil menggagalkan keberangkatan lima WNA asal Tiongkok yang hendak diselundupkan oleh seorang WNA Tiongkok dan lima warga asal Sulawesi Tenggara.
Selain ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, kata dia, lima WNI dan satu WNA tersebut juga terancam denda berupa uang tunai senilai Rp500 juta hingga Rp1,5 miliar.
Kasus itu diungkap setelah PSDKP Kupang menyerahkan kasus People Smuggling pada tanggal 8 Mei 2024 ke Ditreskrimum Polda NTT.
Kapal tanpa dokumen dengan 6 WNA dan 6 WNI sebagai ABK berhasil ditangkap dalam operasi tersebut.
Dalam kasus ini, pelaku menggunakan modus operandi dengan memberikan imbalan kepada ABK sebesar Rp5 juta dan menjanjikan bayaran tambahan sebesar Rp50 juta ketika sampai di Australia.
“Mereka menyamar sebagai nelayan yang mencari ikan hiu dan teripang di perairan perbatasan antara Indonesia dan Australia, khususnya di Pulau Papela yang masih berada di bawah hukum Polres Rote Ndao, Polda NTT,” ungkap Wakapolda NTT, dilansir dari antara.