SUMBAWA, Harnasnews – Kejaksaan Negeri (Kejari), Sumbawa dalam waktu dekat akan melakukan penyitaan terhadap aset mantan direktur RSUD Sumbawa dr. Dede Hasan Basri yang terlibat dalam kasus korupsi senilai Rp 1,4 miliar.
Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumbawa Indra Zulkarnain,SH kepada media ini ,Senin (13/5) membenarkan tentang hak tersebut.
“Iya benar kami (Kejaksaan ) akan melakukan penyitaan seluruh aset mantan direktur RSUD Sumbawa dr. Dede Hasan Basri,”ungkapnya.
Dijelaskannya aset tersebut merupakan benda bergerak dan tidak bergerak. Dan lokasinya berada di Kecamatan Plampang, Moyo Hulu dan Sumbawa kabupaten Sumbawa.
Ketika ditanya, kapan akan dilakukan penyitaan aset tersebut, ia menyebutkan akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
“Dalam waktu dekat ini kita akan melakukan penyitaan aset milik mantan direktur RSUD tersebut,” tegasnya.
Diketahui, dr. Dede Hasan Basri saat ini sudah menjadi terpidana dalam kasus pengadaan obat di RSUD Sumbawa. Hal ini terungkap ketika masyarkat atau rekanan yang melaporkan hal tersebut. (Hermansyah)