Kebijakan Mutasi Kepsek di Kabupaten Bekasi Dipertanyakan

BEKASI, Harnasnews – Kebijakan mutasi kepala sekolah dasar negeri di wilayah Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, menuai pertanyaan dari Sekretaris Desa Burangkeng, Ali Gunawan. Dia mempertanyakan keputusan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi yang dinilai kurang tepat sasaran.

“Kepsek SDN Burangkeng 03 dipindahkan ke SDN Cibening 02, padahal di SDN Cibening 02 ada pelaksana tugas (Plt),” ujar Ali, Selasa (21/5/2024).

Ali menambahkan, Plt SDN Burangkeng 05 juga dipindahkan ke SDN Ciledug 01, meski di sekolah tersebut sudah ada Plt. “Kemudian di SDN Burangkeng 05 dibiarkan kosong tanpa kepsek, SDN Burangkeng 03 juga sama,” terang Ali.

Menurutnya, keputusan tersebut terkesan tidak terencana dengan baik. Pasalnya, sekolah yang sudah memiliki kepala sekolah justru dipindahkan ke sekolah yang masih dinahkodai Plt.

“Kadang tidak habis pikir sama Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi. Sekolah yang ada kepseknya dipindahkan ke sekolahnya yang ada Plt kepala sekolahnya, jadinya sekolah yang kepseknya dipindahkan dibiarkan kosong tanpa penggantinya,” kritik Ali.

Dia juga menyoroti dampak yang ditimbulkan dari kekosongan jabatan kepala sekolah. Dia menjelaskan bahwa pengajuan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus ditandatangani oleh kepala sekolah, baik yang berstatus pelaksana tugas (Plt) maupun definitif. “Sekolah yang tidak memiliki kepala sekolah akan menghadapi kesulitan dalam mengajukan pencairan dana BOS,” imbuh Ali.

Karena itu, dia mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi untuk segera mengambil tindakan. “Harus secepatnya mengambil langkah-langkah untuk mengisi kekosongan sekolah yang tidak ada kepala sekolahnya, baik di Desa Burangkeng maupun di tempat lain. Jika tidak ada kepala sekolah yang memimpin, sebuah sekolah ibarat anak yang kehilangan induknya,” tegasnya.

Ali pun mempertanyakan profesionalitas Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi. Sebagai instansi yang bergerak di bidang pendidikan, seharusnya mereka mampu mengambil kebijakan yang tepat.
“Namanya dinas pendidikan ahlinya di bidang pendidikan, harusnya begitu, tapi faktanya tidak begitu,” tuturnya.

Dia menegaskan, seharusnya Dinas Pendidikan mendengarkan usulan dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang lebih memahami kondisi di lapangan. Selain itu, ada koordinator pengawas sekolah (korwas) maupun kelompok kerja kepala sekolah (K3S) yang bisa dimintai pendapat. “Padahal ada usulan dari PGRI yang jelas tahu persis kondisi di lapangan. Ada juga korwas dan K3S,” pungkas Ali. (Supri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.