JAKARTA , Harnasnews – Kejaksaan Agung merilis kabar terbaru soal kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, dimana jumlahnya bertambah mencapai Rp 300 triliun.
“Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp 271 T dan ini adalah mencapai sekitar 300 T,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung (29/5/2024).
Menurut dia, angka tersebut terungkap setelah pihaknya mendapat hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam melaporkan hasil penghitungan ini, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh hadir langsung di Kejaksaan Agung.
Seperti diketahui, dilansir dari detik.com, sejauh ini Kejagung sudah menjerat 21 tersangka dalam kasus korupsi timah.
Perkara ini sendiri memang paling menarik perhatian beberapa waktu terakhir. Tajuk lengkap perkaranya adalah dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.T
Tersangka Perintangan Penyidikan:
1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)
Tersangka Pokok Perkara: