Jaksa Buktikan Kedua Terdakwa Korupsi Pembangunan Puskesmas Ropang Bersalah

SUMBAWA, Harnasnews – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumbawa dibawah koordinator Kasi Pidsus Jaksa Indra Zulkarnain SH, berkeyakinan jika perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh dua orang terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan UPT Puskesmas Ropang Sumbawa tahun 2019 lalu,

Kedua terdakwa tersebut masing-masing Dirut PT JIP selaku kontraktor pelaksana, dan ZA (44) sub kontraktor itu, telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan. Para terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan.

“Dengan telah terbuktinya perbuatan kedua terdakwa sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan, maka pada sidang lanjutan pekan depan Tim JPU Kejari Sumbawa dalam tanggapan (Replik) atas pledoi pembelaan yang disampaikan kedua terdakwa bersama tim Penasehat Hukumnya, maka tim Jaksa tetap berpegang pada tuntutan pidana yang telah dibacakan sebelumnya, yakni kedua terdakwa dituntut pidana selama 6,6 tahun penjara potong tahanan dengan denda sebesar Rp 200 Juta Subsidair 1 tahun kurungan disertai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 926 Juta Subsidair 3,3 tahun penjara, karena dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Sumbawa Zanuar Irkham SH, kemarin.

Sebagaimana dibacakan dihadapan sidang yang dikendalikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Mataram Muchlasuddin SH MH didampingi hakim anggota Irlina SH MH dan Fadhli Handra SH MKn, terang Zanuar Irkham SH, tim JPU Kejari Sumbawa diwakili Jaksa Hermanto SH membacakan tuntutan pidana terhadap kedua terdakwa Puskesmas Ropang, dengan memaparkan sejumlah fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi terkait, saksi ahli, saksi meringankan (Adecharge) maupun keterangan terdakwa.

Kedua  terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.