32 Nelayan Aceh Timur dipulangkan dari Thailand, Haji Uma dan Pemerintah Aceh Sambut ke Kualanamu
ACEH TIMUR, Harnasnews – H. Sudirman alias Haji Uma anggota DPD RI asal Aceh ikut menyambut pemulangan 32 Nelayan Aceh timur di Bandara Kualanamu Sumatera Utara.
Para nelayan tersebut tiba di tanah air setelah menjalani hukuman penjara selama 8 bulan di Thailand atas kasus ilegal fishing.
Kepulangan para nelayan didampingi langsung oleh Perwakilan Duta Besar RI Bangkok, Thailand hingga selesai serah terima kepada Pemerintah Aceh. Jum’at, (31/05/2024).
Dalam serah terima 32 nelayan tersebut, turut hadir yaitu Haji Uma, perwakilan Kemenlu RI, perwakilan Kementerian KKP, perwakilan KBRI Thailand, Aliman, M.Si Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, Sekretaris Dinas Sosial Aceh dan kepala kantor perwakilan DPD RI Sumut. Awalnya pemulangan ke 32 Nelayan tersebut terkendala dengan biaya tiket pesawat dari Thailand ke Indonesia.
Namun, kepiawaian Haji Uma dalam membangun komunikasi dengan Aliman, kepala DKP Aceh, pemilik kapal (toke Boat) dan Pemkab Aceh Timur, masalah biaya pemulangan dapat teratasi atas bantuan sebagian besar dari Baitul Mal Aceh.
“Alhamdulillah atas bantuan para pihak ke 32 nelayan Aceh Timur telah tiba dengan selamat dan akan segera berkumpul dengan keluarga masing-masing” ungkap Haji Uma
Dalam penyambutannya, Haji Uma ikut memberi nasehat kepada para nelayan untuk menjadikan masalah ini sebagai pembelajaran dalam mencari ikan dengan tidak melakukan pelanggaran wilayah teritorial negara lain
Suasana haru warnai proses serah terima ke 32 nelayan tersebut, bahkan ada nelayan ikut merangkul dan memeluk Haji Uma sembari berterima kasih atas upaya yang dilakukannya
Para nelayan juga menceritakan kesedihan selama menjalani hukuman di negara orang, seharusnya mereka bisa melaksanakan puasa ramadhan dan hari Idul Fitri bersama keluarga
Para nelayan tidak menginginkan hal ini terjadi, namun sang pawang ketika mengarahkan Boat tidak menggubris himbauan anak buah kapal
Hingga saat ini ada 6 nelayan Aceh Timur yang masih mejalani hukuman di Thailand karena perbedaan masa hukuman yaitu pawang boat dan nelayan yang berulang kali melakukan ilegal fishing ke negara Thailand
Setelah proses serah terima dari Kemenlu RI dan KBRI Thailand kepada Pemerintah Aceh yang ikut disaksikan Haji Uma, ke 32 Nelayan tersebut dipulangkan ke Aceh Timur dengan menggunakan armada dari Dinas Sosial Aceh
Kini kesemua nelayan sudah berkumpul dengan keluarga masing-masing. (Zulmalik).