BANDA ACEH, Harnasnews – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jantho, Kabupaten Aceh Besar, memvonis tiga terdakwa penyelundupan imigran etnis Rohingya ke daerah itu dengan total hukuman ketiganya selama 20 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Fadhil serta didampingi Keumala Sari dan Jon Mahmud, masing-masing sebagai hakim anggota pada persidangan di Pengadilan Negeri Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Rabu.
Ketiga terdakwa yakni Mohammad Amin, warga negara Myanmar, selaku nakhoda kapal, serta terdakwa Anisul Hoque, warga negara Bangladesh, selaku asisten nakhoda, dan Habibul Basyar, selaku penanggung jawab mesin kapal.
Vonis 20 tahun tersebut terdiri hukuman 8 tahun untuk terdakwa Mohammad Amin, lalu terdakwa Anisul Hoque dan terdakwa Habibul Basyar dihukum masing-masing 6 tahun penjara. Selain pidana penjara, ketiga terdakwa dihukum membayar denda Rp500 juta subsidair 3 bulan penjara.
Ketiga terdakwa hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya, Muzakir, sedangkan jaksa penuntut umum Muhammad Rizza dan kawan-kawan dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar. Sementara, penerjemah para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penyelundupan orang ke wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perjalanan yang sah dan tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi.