MAKI Malut Desak KPK Ungkap Dugaan Korupsi Libatkan Oknum Pejabat Pemkot Tidore

JAKARTA, Harnasnews – Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Maluku Utara (Malut) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut kasus dugaan korupsi di Kota Tidore Kepulauan agar ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua MAKI Maluku Utara Aidil Arad, menyikapi sejumlah kasus tindak pidana korupsi yang diduga  melibatkan bakal calon Wali Kota Tidore Kepulauan, yang hingga saat ini penanganannya dinilai jalan di tempat.

“Kami menilai beberapa kasus korupsi yang diduga melibatkan bakal calon Wali Kota Tidore berinisial MS belum juga masuk ke tahap penyidikan. Padahal beberapa alat bukti sudah ada. Tinggal bagaimana keseriusan lembaga hukum dalam menangani kasus korupsi di Kota Tidore itu diungkap secara terang benderang,” kata Aidil dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/5/2024).

Terkait dengan permasalahan tersebut, MAKI mendesak agar Kejaksaan Tinggi Maluku Utara tidak lagi menutupi kasus kasus yang merugikan rakyat. Apalagi melibatkan pejabat daerah. Pasalnya hingga saat ini kasus korupsi yang terjadi di Kota Tidore Kepulauan hanya menyeret pelaku di level bawah.

Sementara, aktor intelektual yang diduga merupakan petinggi pejabat di daerah tersebut hingga saat ini belum tersentuh hukum.

Aidil menyontohkan terkait kasus dugaan korupsi Perusahan Umum Daerah (Perumda) Aman Mandiri Kota Tidore Kepulauan tahun 2019.

Dimana direktur utama dan bendahara perusahaan plat merah itu telah menjalani hukuman 5 tahun di Rutan Ternate.

“Akibat korupsi itu, kerugian negara mencapai 3,5 miliar rupiah. Kami menduga dana tersebut mengalir ke kantong oknum petinggi pejabat daerah tersebut,” katanya.

Selain kasus Perumda, pihaknya juga mengungkap adanya kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Galala Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2022.

Sebagaimana Kontrak no:900/1/PPK-DINKES/Kontrak/PKJ/11/2022. Tanggal kontrak 10 Mei tahun 2022. Adapun nilai kontrak senilai Rp9.464.896.573.00. Dengan waktu pelaksana proyek ini selama 253 hari.

Dalam proyek tersebut, MAKI menduga ada fiee 17% x nilai kontrak yang mengalir ke  (MS). Berdasarkan informasi, kasus ini sementara diproses oleh Kejaksaan Negeri Soasio Tidore dan sudah masuk di tahap penyidikan.

Berikutnya kasus DID Desa Maitara yang juga sementara ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Soasio Kota Tidore Kepulauan. Kasus ini pun telah masuk tahap penyidikan.

Dalam kasus itu, diduga ada kerugian negara mencapai Rp700.000.000 dan juga terindikasi mengalir ke Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan senilai Rp 450.000.000.

Selain itu, MAKI juga meminta agar kasus penipuan dan penggelapan yang saat ini ditangani Polres Kota Tidore untuk ditingkatkan ke penyidikan,

“Karena sudah jelas MS diduga telah melakukan penipuan penggelapan sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B/93/X/2023,” terang Aidil.

Ia pun berharap aparat penegak hukum di Maluku Utara khususnya di Kota Tidore Kepulauan agar bersikap tegas dalam menangani kasus korupsi yang diduga melibatkan pejabat daerah di Kota Tidore Kepulauan.

Dia menilai aparat penegak hukum terkesan lemah di hadapan para pejabat setempat. Oleh karenanya pihaknya akan terus memantau proses hukum terkait dengan. kasus-kasus yang telah disampaikan ke aparat penegak hukum.

“Jangan sampai kami ajukan mosi tidak percaya kepada pera penegak hukum di Kota Tidore Kepulauan,” ungkap Aidil.

Aidil menambahkan, saat ini Kejagung tengah bersih-bersih dan berhasil menangani sejumlah kasus besar. Namun sayangnya kinerja Kejagung tidak diamini oleh jajaran di bawahnya.

Untuk itu, dia berharap agar KPK segera melakukan supervisi dengan Kejaksaan Maluku Utara terkait dengan penanganan sejumlah kasus korupsi di Maluku.

“Kami berharap penegak hukum menindaklanjuti laporan masyarakat agar segera membongkar adanya indikasi korupsi di periode kepemimpinan wakil wali kota tidore termasuk kasus kasus kriminal lain yang selama ini didiamkan oleh aparat,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Aidil menuturkan bahwa yang bersangkutan selalu berlindung dibelakang nama besar partai pengusungnya yaitu PDIP.

“Dari hasil temuan kami, semua dugaan dana tersebut masuk ke kantong pribadi, namun, ia selalu menjadikan partainya yaitu PDIP sebagai tameng, kalau seperti inikan sama saja dia merusak nama baik Partainya,” ujar Aidil.

Oleh karena itu, Aidil meminta DPP PDIP perlu serius menindak tegas kader yang  melakukan hal-hal yang merusak citra partai.

“Maka jangan lagi segan segan DPP mencopot dan atau tidak lagi diberikan peran dalam bentuk apapun kepada kader yang hanya mencari keuntungan pribadi dalam partai itu,”tuturnya.  (Ag)

Leave A Reply

Your email address will not be published.