SUMBAWA,Harnasnews – Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah mengucapkan selamat kepada 155 kepala desa yang telah dikukuhkan untuk perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Perpanjangan masa jabatan kades ini berdasarkan Undang-Undang No. 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Dalam sambutannya, Bupati mengharapkan agar para kepala desa senantiasa menjalankan segala tugas, wewenang, fungsi dan kewajiban dengan sebaik-baiknya sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta, selalu menghindarkan diri dari berbagai larangan dan pelanggaran yang dapat berdampak administratif maupun hukum.
Bupati juga mengapresiasi atas segenap kinerja, karya dan pengabdian para kepala desa dalam membangun desanya, memberdayakan masyarakatnya dari dahulu hingga terbitnya undang-undang (perpanjangan masa jabatan) ini.
“Dalam satu dasawarsa pemberlakuan Undang Undang Desa, alhamdulillah, patut kita syukuri dan apresiasi bersama bahwa perkembangan kemajuan desa di Kabupaten Sumbawa menunjukkan hasil yang membanggakan yang ditandai oleh 41 desa mandiri, 79 desa maju dan 35 desa berkembang sampai dengan tahun 2023. Walaupun demikian masih ada 2 desa tertinggal yang perlu menjadi perhatian kita bersama untuk dinaikkan terus perkembangannya,” ungkap Bupati.
Demikian pula kontribusi bagi program-program pemerintah yang dihadirkan oleh desa sebagai bagian yang tak terpisahkan dari pemerintah daerah dan pusat sangat besar arti dan manfaatnya bagi masyarakat dan daerah.
Dukungan kinerja desa bagi 10 program unggulan misalnya dan sederet program-program provinsi dan nasional juga tidak lepas dari peran-peran desa yang begitu sentral. “Dengan elaborasi pembangunan yang bersumber dari dana desa, APBD maupun APBN, kemajuan desa bagi bangkitnya gairah perekonomian, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban serta sektor lainnya di Kabupaten Sumbawa bukan hal yang mustahil untuk kita wujudkan bersama,” tandasnya.
Terakhir, Bupati mengingatkan bahwa menjelang Pilkada serentak 2024 seluruh kepala desa bersama perangkat desa dan BPD dihimbau untuk senantiasa menjaga kedamaian, kerukunan dan keharmonisan di tengah-tengah masyarakat, serta senantiasa menjaga netrallitas sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan yang harus selalu mengayomi dan melayani masyarakat dengan seadil-adilnya. (Herman)