SUMBAWA,Harnasnews – Tuntas dan sukses menyelesaikan penanganan Kasus RSUD Sumbawa Jilid I atas kasus tindak pidana korupsi (Gratifikasi) pengadaan sejumlah alat-alat kesehatan dan obat-obatan tahun 2023 lalu yang melibatkan terdakwa utama (kini terpidana) dr.Dede Hasan Basri mantan Direktur RSUD Sumbawa yang telah divonis majelis hakim Tipikor Mataram dan dikuatkan kembali oleh putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram dan telah dinyatakan Inkrach setelah dr.Dede tidak mengajukan upaya hukum kasasi dengan menerima masa hukuman pidana selama 7 tahun penjara denda Rp 200 Juta Subsider 6 bulan kurungan disertai pembayaran ganti kerugian sekitar Rp 1,4 Miliar Subsider 2 tahun penjara, karena dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar UU Tindak Pidana Korupsi.
Bahkan eksekusi badan atas putusan Inkrach terhadap terpidana telah dilakukan di Lapas Kuripan Lombok Barat beberapa bulan lalu, kemudian dilanjutkan dengan sita eksekusi atas sejumlah asset harta milik terpidana juga telah dilakukan Rabu (05/06/2024).
Namun tidak hanya sampai disitu saja, sebab Tim Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri Sumbawa dibawah koordinator Kasi Pidsus dalam waktu dekat ini akan mengusut tuntas penyelidikan atas kasus RSUD Sumbawa Jilid II terkait dengan sejumlah proyek pekerjaan fisik di RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu.
Kajari Sumbawa Hendi Arifin SH didampingi Kasi Intelijen ketika ditemui Jum’at siang (07/07/2024) dalam keterangan Persnya menyatakan kalau kasus RSUD Sumbawa Jilid II akan dilanjutkan penanganannya melalui tahap penyelidikan (Puldata dan Pulbuket) yang nantinya sejumlah pihak terkait akan dipanggil, diperiksa dan dimintai keterangan klarifikasi terhadap hal tersebut, ujarnya.
“Kegiatan action penyelidikannya sendiri baru akan dilakukan setelah Kasi Pidsus dkk tuntas menyelesaikan persidangan atas sejumlah perkara Tipikor yang masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Mataram,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnain SH membenarkan kalau dalam waktu dekat ini kami akan mulai membuka lembaran baru penyelidikan awal pengumpulan data serta pengumpulan bukti dan keterangan (Puldata dan Pulbuket) atas kasus RSUD Sumbawa Jilid II terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan sejumlah proyek pembangunan fisik pada RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu.
Sejauh ini terang Jaksa Indra akrab disapa, sesuai dengan dokumen data yang diperoleh bahwa dalam pelaksanaan sejumlah paket proyek pembangunan fisik sarana dan prasarana pada RSUD
Sumbawa tahun 2022 lalu itu ditaksir mengalami kerugian negara mencapai sekitar Rp 1,087 Miliar berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Indonesia (BPK-RI) terkait dengan hasil Audit Tujuan Tertentu (ATT) atas manajemen pengelolaan keuangan pada BLUD RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu, paparnya.
Menurutnya, sesuai dengan LHP BPK-RI atas ATT BLUD RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu itu, memang ada belasan rekanan penyedia (kontraktor) yang terlibat dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan proyek fisik pembangunan sarana dan prasarana pada RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu tersebut, dimana sesuai dengan LHP BPK-RI telah merekomendasikan agar dapat dikembalikan oleh penyedia jasa bersama PPK RSUD Sumbawa, karena
ditemukan adanya kelebihan pembayaran fisik, kemahalan harga dan kekurangan volume pada penyedia atas berbagai pekerjaan sarana prasarana fisik pada RSUD Sumbawa, seperti proyek pagar, paving block, ruang rawat, termasuk soal anggaran makan minum dan lainnya.
“Oleh karena itu, sesuai dengan hasi kajian dan telaah yang dilakukan tim penyelidik, maka untuk mengusut tuntas kasus RSUD Sumbawa Jilid II tersebut, sejumlah pihak terkait, baik itu sejumlah pejabat ataupun mantan pejabat termasuk mantan Direktur dan belasan rekanan kontraktor akan dipanggil, diperiksa dan dimintai keterangan terkait dengan hasil temuan BPK-RI tersebut, dan tunggu saja pendalaman penyelidikan atas kasus RSUD Sumbawa Jilid II itu,” tandas Jaksa Indra Zulkarnain SH. (Herman)