JAKARTA, Harnasnews – Tim juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyitaan telepon seluler milik Hasto Kristiyanto merupakan kewenangan penyidik.
Penyitaan ponsel itu dilakukan saat Hasto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku.
“Penyitaan HP milik saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa Tipikor dimaksud,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/6/2024).
Budi menjelaskan, saat menjalani pemeriksaan, penyidik menanyakan terkait keberadaan ponsel milik Sekjen PDI Perjuangan tersebut. Menurutnya, Hasto menjawab bahwa ponselnya dipegang oleh stafnya yang bernama Kusnadi.
“Dalam pemeriksaannya, penyidik menanyakan keberadaan alat komunikasi milik saksi H. Saksi menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya,” ucap Budi.
Karena itu, penyidik memanggil staf Hasto tersebut. Setelahnya, penyidik langsung menyita berbagai barang milik Hasto untuk dijadikan alat bukti kasus dugaan suap yang menjerat Hasto.
“Penyidik meminta staf dari saksi H dipanggil dan setelan dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (HP), catatan dan agenda milik saksi H,” ungkap Budi dilansir dari Jawapos.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto merasa keberatan telepon genggam miliknya disita KPK. Penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy mengaku akan melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, pada malam ini. Hal ini setelah telepon genggam atau ponsel milik Hasto disita KPK.