JAKARTA, Harnasnews – Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai belum dapat mengungkap sejumlah aktor dibalik kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2017-2022 yang merugikan negar Rp300 triliun.
Meski 22 orang sudah menjadi tersangka, namun hingga saat ini Korps Adhyaksa itu belum juga memeriksa oknum mantan jenderal inisial B yang disebut-sebut diduga ikut terlibat dalam kasus mega korupsi tersebut.
Sekretaris jenderal Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus menilai terkait dengan pemanggilan oknum mantan jenderal B itu tergantung bagaimana keberanian dari tim kejaksaan.
Menurut Iskandar, seharusnya jika melihat kasus kejahatannya, Kejagung tidak ada alasan untuk memeriksa mantan jenderal tersebut.
“Kalau melihat posisinya dan kasus kejahatan itu seharusnya Kejaksaan Agung tidak ada kendala untuk memanggil yang bersangkutan, kan (oknum mantan jenderal) itu bukan lagi pejabat di institusinya. Paling utama adalah bahwa itu merupakan pelaku kejahatan. Jadi sebenarnya tidak ada alasan pihak penyidik untuk memeriksanya,” ungkap Iskandar kepada Harnasnews, Kamis (13/6/2024).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung siap menyeret keterlibatan jenderal polisi berinisial B yang diduga terlihat kasus korupsi tata niaga timah tersebut.
“Apabila ada keterlibatan, ada alat bukti di situ, penuntut kami membuat nota pendapat di situ untuk usulan sebagai tersangka dari hasil persidangan,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan, Agung Febrie Adriansyah belum lama ini.
Menurutnya, langkah itu dilakukan apabila perkara tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan. Febrie menilai kasus ini akan semakin bisa dilihat masyarakat Indonesia dari alat bukti yang dibuka di pengadilan dan dari keterangan saksi yang bicara.
Mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung itu menegaskan bahwa lembaganya tidak terpengaruh dengan informasi pihak-pihak yang terlibat dan beredar di media sosial.
“Ukuran kami tentunya adalah alat bukti yang kami peroleh. Kami juga dibantu dari PPATK,” ujarnya.
Diakuinya, sejauh ini kasus dugaan korupsi PT Timah sudah menyeret 22 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami yakini bahwa 22 orang itu pelaku, mereka yang menikmati dan inilah menyebabkan kerugian negara, akan segera kami sidangkan,” katanya.
Febrie mengatakan lembaganya telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk segera menyelesaikan perhitungan kerugian keuangan negara dari aktivitas tambang timah ilegal tersebut.
Berdasarkan hasil audit BPKP, nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp 300 triliun terdiri atas kerugian kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp 2,285 triliun.
Nilai kerugian itu belum terhitung atas pembayaran bijih timah kepada PT Timah Tbk sebesar Rp 26,649 triliun, dan kerugian lingkungan sebesar Rp 271,1 triliun.