Jaksa Usut Dugaan Tindak Pidana Korupsi RSUD Sumbawa Jilid II Rp 1,8 Miliar

 

SUMBAWA,Harnasnews – Tim Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri Sumbawa, Kamis hari ini (13/06/2924) kembali melakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan secara intensif atas dua orang pejabat terkait dengan penyelidikan awal pengumpulan data serta pengumpulan bukti dan keterangan (Puldata dan Pulbuket) atas kasus RSUD Sumbawa Jilid II tentang adanya dugaan penyimpangan pelaksanaan sejumlah proyek pembangunan fisik pada RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu, ungkap Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Zanuar Irkham SH ketika dikonfirmasi dikantornya.

Kedua pejabat yang diperiksa dan dimintai keterangan klarifikasi sesuai dengan tupoksi masing-masing terang Zanuar Irkham, adalah Fatma Yulianti selaku tim verifikasi BPJS dan Fachrul Rahman Kepala Apoteker RSUD Sumbawa, dimana keduanya telah memberikan keterangan secara kooperatif kepada tim Jaksa, ujarnya.

“Hingga hari ini sudah ada lima orang pejabat RSUD Sumbawa yang telah diperiksa dan dimintai keterangan klarifikasinya terkait kasus RSUD Sumbawa Jilid II tersebut, dan masih ada sejumlah pejabat terkait maupun sejumlah rekanan kontraktor yang akan dipanggil dan dimintai keterangan terkait dengan penyelidikan kasus RSUD Sumbawa jilid II hingga pekan depan, karena itu kami minta kepada sejumlah pihak terkait yang dipanggil agar dapat menenuhi panggilan jaksa secara kooperatif,” ujar Zanuar Irkham SH.

Kasus RSUD Sumbawa jilid II ini mencuat ke permukaan sesuai dengan dokumen data yang diperoleh dalam pelaksanaan sejumlah paket proyek pembangunan fisik sarana dan prasarana pada RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu itu ditaksir mengalami kerugian negara mencapai sekitar Rp 1,087 Miliar berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Indonesia (BPK-RI) terkait dengan hasil Audit Tujuan Tertentu (ATT) atas manajemen pengelolaan keuangan pada BLUD RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu.

“Sesuai dengan LHP BPK-RI atas ATT BLUD RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu itu, memang ada belasan rekanan penyedia (kontraktor) yang terlibat dalam pelaksanaan sejumlah  kegiatan proyek fisik pembangunan sarana dan prasarana pada RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu tersebut, dimana sesuai dengan LHP BPK-RI telah merekomendasikan agar dapat dikembalikan oleh penyedia jasa bersama PPK RSUD Sumbawa, karena ditemukan adanya kelebihan pembayaran fisik, kemahalan harga dan kekurangan volume pada penyedia atas berbagai pekerjaan sarana prasarana fisik pada RSUD Sumbawa, seperti proyek pagar, paving block, ruang rawat, termasuk soal anggaran makan minum dan lainnya,” papar Kasi Pidsus Indra Zulkarnain SH dalam keterangan sebelumnya.(Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.