SUMBAWA,Harnasnews – Dekan Fakultas Hukum Universitas Samawa (Unsa) Dr. Lahmuddin Zuhri,SH,MH ketika dihubungi tim media ini, Rabu (12/6) kemarin mengatakan bahwa terkait masalah Pemecatan saudara Hermansyah alias OPE, dirinya tidak mengetahui masalahnya, karena itu ranahnya Rektorat
“Itu Ranahnya Rektorat dan saya tidak mengetahuinya,”singkatnya.
Diketahui, sebelumnya Advokat Jimmo Milano SH dalam keterangan Persnya Rabu (12/06/2024) menyatakan dengan adanya pemecatan salah satu staf di Perguruan Tinggi Sumbawa, yaitu Fakultas Hukum Universitas SAMAWA, dinilai tidak berkeadilan. Alasannya ialah sejak 1 Februari 2024 saudara Hermansyah yang kerap di panggil Ope ini menerangkan bahwasanya ia telah menerima Surat Pemecatan sebagai staf akademik di Fakultas Hukum Universitas SAMAWA tanpa ada pemanggilan ataupun alasan alasan yang jelas.
Semestinya jika memang ada kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh saudara Hermansyah, pihak UNSA selaku institusi yang memperkerjakan harus terlebih dahulu memanggil atau memeriksa staf itu sendiri, tapi ternyata dengan adanya surat pemecatan tersebut, Pihak UNSA sampai dengan detik ini, tidak pernah untuk mengklarifikasi ataupun mengevaluasi kinerja dari staf tersebut.
Melainkan hanya memberikan selembar surat yang berbunyi : SURAT PEMBERHENTIAN KERJA dengan Nomor 006/UNSA-SBW/G.23/2024. Padahal selaku Staf, yang bersangkutan telah menerima SK REKTOR UNSA tertanggal 01 September 2012 perihal Pengangkatan saudara Hermansyah sebagai Staf Administrasi Umum Kepegawaian di lingkungan Universitas Samawa Sumbawa Besar. Itu artinya sejak 12 tahun masa kerja yang bersangkutan baru mendapatkan surat pemecatan, sehingga dapat disimpulkan bahwa mekanisme pemberhentian kerja tersebut dinilai tidak berkeadilan dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Kuasa Hukum dari saudara Hermansyah Advokat JIMMO MILANO S.H dari kantor JIMMO LAW OFFICE, di Jl Garuda No.79A Lempeh Sumbawa Besar, menegaskan adanya Surat Pemberhentian Kerja yang dikeluarkan oleh Rektor Universitas SAMAWA adalah Cacat Prosedural atau cacat hukum, sehingga akibat dari adanya Surat Pemberhentian Kerja tesebut Pihak UNSA selaku institusi yang memperkerjakan harus bertanggung jawab sepenuhnya sebagai pihak pemberi kerja.
Lebih lanjut, saudara HERMANSYAH sudah berulangkali meminta saran dan petunjuk mengenai adanya surat pemberhentian kerja itu sendiri kepada pihak-pihak terkait, bahkan telah mengadukannya kepada DINAS TENAGA KERJA & TRANSMIGRASI KABUPATEN SUMBAWA tertanggal 13 Maret 2024, yang selanjutnya pihak DINAS TENAGA KERJA & TRANSMIGRASI KABUPATEN SUMBAWA sudah melakukan Upaya pemanggilan kepada Institusi Universitas SAMAWA, namun tidak pernah sekalipun dapat menanggapi ataupun mengklarifikasi persoalan dimaksud, ujarnya.(Herman)