Kejagung Sita Hasil Korupsi Budi Said di Sumbawa

 

SUMBAWA, Harnasnews – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU ) dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melaksanakan pengecekan barang bukti terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018. Kegiatan ini berlangsung di Desa Rhee, Kecamatan Rhee, Kabupaten Sumbawa.

“Iya benar hari ini ada pengecekan barang bukti dalam rangka memastikan kebenaran kepemilikan dan titik lokasi aset tersangka Budi Said dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Dalam Penjualan Emas Oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) Tahun 2018,”singkat Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Zanuar Irkham SH, Rabu (19/6).

Sebagai informasi dalam perkara tersebut, Budi Said dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung telah menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam. Adapun kasus tersebut bermula pada Maret-November 2018.

Budi bersama-sama dengan oknum pegawai PT Antam melakukan kongkalikong merekayasa transaksi jual-beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditentukan seolah-olah ada pemotongan harga.(Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.