JAKARTA, Harnasnews – Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) mempertanyakan legalitas batu hitam bercampur emas yang berada di pelabuhan Bitung yang informasinya bakal dikirim ke Jakarta.
Ketua Umum DPP LAMI Jonly Nahampun mendapat informasi dari masyarakat maupun investigasi disinyalir batu hitam itu dari Propinsi Gorontalo yang diduga hasil tambang ilegal.
“Berdasarkan investigasi LAMI bahwa batu hitam yang berasal dari Gorontalo diduga merupakan hasil tambang ilegal,” ujar Jonly kepada wartawan di pelabuhan petikemas Tanjung Priok, Ahad (23/6/2024)
Menurut dia, batu hitam tersebut juga mengandung timbal sulfida untuk dipergunakan bahan api atau peledak. Selain itu juga dapatfigunakan bahan nuklir.
Oleh karenanya, Jonly meminta kasus ini agar menjadi perhatian serius penegak hukum maupun Kementerian Pertahanan.
“Sebab jika disalah gunakan maka bisa berakibat fatal. Kami meminta agar kasus ini menjadi perhatian serius,” katanya.
Selanjutnya menurut Ketua DPD Provinsi Sulawesi Utara, Indri Montolalu menyebutkan bahwa batu hitam tersebut ditengarai dari hasil tambang ilegal.
Pihaknya pun mempertanyakan terkait pengiriman batu hitam tersebut melalui pelabuhan Bitung.
“Seharusnya kontainer tersebut lebih dekat lewat Gorontalo kenapa harus menjadi pelabuhan Bitung, ada apa dengan Syahbandar Bitung?” tanya Indri
Menurut dia, berdasarkan informasi yang didapat, bahwa batu hitam tersebut diduga dikirim melalui ekspedisi PT. GM dengan no 7xxxxx berangkat dari pelabuhan Bitung sekitar tgl 16 Juni 2024 dengan tujuan Jakarta lewat Makassar.
Indri pun mendesak kepada instansi terkait dalam hal ini aparat penegak hukum (APH) melakukan penyelidikan dan penyidikan serta pencegahan atas pengiriman barang ilegal tersebut.
“Kami dari LAMI akan memantau perkembangan barang tersebut di pelabuhan peti kemas Tanjung Priok Jakarta,” tegasnya. (Red)