SUMBAWA,Harnasnews – Kasus dugaan tindak pidana korupsi RSUD Sumbawa Jilid II saat ini telah dinaikan kepenyidikan oleh tim penyidik Kejari Sumbawa.
Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Zanuar Irkham SH kepada media ini, Senin (24/6) membenarkan tentang hal tersebut.
“Jadi sesuai hasil ekspose bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi RSUD Sumbawa Jilid II hari ini naik kepenyidikan,”singkatnya.
Seperti diketahui, bahwa tim penyidik Kejari Sumbawa selama dua Minggu ini secara marathon melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di RSUD Sumbawa serta penyedia dalam penuntasan kasus RSUD Sumbawa Jilid II sebagaimana dalam LHP BPK RI tahun 2022 lalu.
Kasus ini melibatkan mantan direktur RSUD Sumbawa dr.dede Hasan Basri. dr. Dede Hasan Basri sendiri saat ini telah mendekam dan menjadi narapidana di lapas Tipikor Mataram,NTB.
dr. Dede dalam kasus suap divonis oleh ketua majelis hakim sekitar 7 tahun dan subsider 2 tahun. Namun, belum genap setahun kini dr. Dede sudah muncul kasus barunya yang harus dihadapinya lagi.(Herman)