DPRD Sampang Gelar Paripurna Bahas Tentang Pengesahan Raparda Pertanggung Jawaban APBD TA 2023

SAMPANG, Harnasnews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, menggelar rapat paripurna dengan acara pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raparda) pertanggungjawaban APBD TA 2023. Tepatnya di gedung graha paripurna DPRD Kabupaten Sampang, Senin, (24/06/2024).

Selain itu, di sidang paripurna kali ini juga membahas tentang rekomendasi Panitia Kerja (Panja) DPRD Sampang terhadap LHP BPK TA 2023.

Sidang paripurna yang dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Sampang Amin Arif Tirtana ini dihadiri oleh: Penjabat (PJ) Bupati Sampang Rudi Arifiyanto, Kasi Intel Kejari Sampang Devi Eko Istiawan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang Yuliadi Setiyawan, Forkopimda Kabupaten Sampang, Anggota DPRD Sampang, beberapa Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang, serta Camat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang.

Moh Anwari Abdullah, Sekretaris DPRD Sampang dalam laporannya menyampaikan bahwa pihaknya telah mengundang sebanyak 45 anggota dewan. Adapun yang hadir anggota DPRD sebanyak 34 anggota, sedangkan 11 anggota tidak hadir dengan keterangan: 2 anggota dengan keterangan sakit sedangkan 9 anggota lainnya ada tugas kedinasan.

“Oleh karena itu sesuai peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan DPRD Kabupaten Sampang Nomor 14 Tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Pasal 107 Ayat 1 (huruf c) maka rapat paripurna pada hari ini telah memenuhi ketentuan tata tertib,” ujarnya.

Sementara, Shohibus Sulton, memaparkan hasil pembahasan bahwa, Badan Angaran DPRD Kabupaten Sampang telah mempelajari dan mendalami Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA. 2023 dan ditemukan data sebagai berikut:

Adapun realisasi APBD Kabupaten Sampang TA 2023 yang terdiri dari :

1. Pendapatan Daerah Berasal dari PAD, Transfer Pemerintah Pusat dan pendapatan lain yang sah pendapatan asli daerah (PAD) sebesar (Rp.333.378.103.976,40) terdiri atas:

Pajak Daerah: (Rp.37.086.620.202,55), Retribusi Daerah: (Rp.23.415.776.776), hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan: (Rp.6.442.831.933,15), lain-lain PAD yang sah: (Rp.266.432.875.064,70).

Pendapatan transfer: (Rp.1.687.971.762.896). Terdiri dari: Transfer Pemerintah Pusat (Rp.1.529.731.100.175), Pendapatan transfer antar daerah: (Rp.158.240.662.721).

2. Belanja Daerah sebesar (Rp.2.009.440.505.472) terdiri atas: Belanja operasi: (Rp.1.415.026.318.515,87), Belanja Modal: (Rp.274.861.101.435,13), belanja tak terduga: (Rp.202.973.903), belanja transfer: (Rp.319.350.111.618).

3. Pembiayaan Daerah sebesar (Rp.240.019.435.069,83) terdiri atas: penerimaan pembiayaan: (Rp.173.558.591.697,83), pengeluaran pembiayaan: (Rp.66.460.843.372).

4. Sisa lebih pembiayaan anggaran sebesar (Rp.119.007.109.726.23).

“Badan Anggaran memanggil TAPD dan semua OPD untuk dilakukan pembahasan. Secara umum Badan Angaran tidak menemukan kesalahan krusial atas penyusunan anggaran beberapa OPD dimaksud kecuali beberapa masukan yang diharapkan sebagai perbaikan di masa yang akan datang,” paparnya.

Sementara itu, Rudi Arifiyanto, Penjabat (PJ) Bupati Sampang dalam sambutannya menyampaikan bahwa setelah mendengar dan mengkaji secara seksama beberapa saran dan masukan dari Badan Anggaran, pihaknya menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan anggota dewan yang telah menyumbangkan pemikiran secara berkesinambungan dalam membahas dan mengkritisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
TA 2023.

Lebih lanjut, Rudi Arifiyanto PJ Bupati Sampang menuturkan bahwa secara umum terhadap saran, masukan dan pendapat yang disampaikan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sampang, pihaknya akan perhatikan sebagai masukan untuk saling mengingatkan dan memperbaiki kinerja guna mewujudkan obsesi peningkatan kesejahteraan masyarakat menuju Kabupaten Sampang yang hebat dan bermartabat.

“Saya secara pribadi dan atas nama Pemerintah Kabupaten Sampang menyampaikan terima kasih atas disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023,” tuturnya.

“Selanjutnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yang telah disetujui bersama DPRD, dan akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah,” pungkasnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.