SUMBAWA, Harnasnews – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) ,Sumbawa Hendi Arifin SH MH kepada wartawan mengatakan bahwa calon tersangka dalam kasus RSUD Sumbawa Jilid II lebih dari satu orang.
“Yang jelas calon tersangkanya lebih dari satu orang,”ujarnya, Selasa (25/6)
Seperti diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi RSUD Sumbawa Jilid II terkuak setelah ada lhp dari LHP BPK RI tahun 2023 lalu senilai Rp 1, 8 miliar.
Dalam kasus tersebut penyidik kejaksaan telah meningkatkan ke penyidikan, dan dalam kasus tersebut itu juga sejumlah pihak telah dimintai keterangannya.
Sebagai informasi, dr Dede Hasan Basri saat itu menjawab sebagai direktur RSUD Sumbawa. Sementara dr. Dede Hasan Basri saat ini telah mendekam di hotel predeo atas kasus korupsi Rp suap senilai Rp 1,4 miliar. Dan hakim telah memvonis dr. Dede 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan dengan ganti kerugian Rp 1,4 miliar subsider 2 tahun.(Herman)