SUMBAWA, Harnasnews – Setelah ekspose yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Sumbawa , Senin (24/6), kemarin untuk ditingkat ke penyidikan. Maka mulai pekan depan penyidik Kejari Sumbawa akan melakukan pemanggilan kepada pihak terkait termasuk penyedia dan pihak RSUD Sumbawa.
Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Zanuar Irkham SH, Selasa (25/6) mengatakan bahwa setelah kasus RSUD Sumbawa Jilid II ini ditingkatkan ke penyidikan maka mulai pekan depan akan dilakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait termasuk penyedia dan pihak RSUD Sumbawa.
“Setalah naik ke penyidikan Penyidikankan segera dilakukan pemanggilan,”ungkap Zanuar.
Dikatakan Zanuar, kasus ini naik karena adanya perbuatan melawan hukum. Dan itu bukti lhp BPK RI tahun 2022 dan 2023 lalu.
“Jadi kasus ini naik ke penyidikan karena adanya perbuatan melawan hukum (PMH),”pangkasnya.
Diketahui, sebelumnya kasus dugaan tindak pidana korupsi RSUD Sumbawa Jilid II ini penyidik telah melakukan pemanggilan kepada sejumlah pihak terkait. Dan dalam lhp BPK RI negara dirugikan sekitar Rp 1, 8 miliar pada pengerjaan proyek fisik di RSUD Sumbawa.(Herman)