SUMBAWA, Harnasnews – Menindaklanjuti hasil Mediasi ketiga oleh Disnakertrans Kabupaten Sumbawa terhadap adanya pengaduan dari saudara Hermansyah dan saudari Nani Suryani atas pemberhentian kerjanya oleh Yayasan Perguruan Tinggi Universitas SAMAWA, maka pada hari Rabu 26 juni 2024, dilakukan mediasi di Disnakertrans Sumbawa, namun mengalami jalan buntu (Gagal).
Sikap yang disampaikan pihak Universitas SAMAWA sangatlah tidak patut dan keliru, kata kuasa hukum kedua Staf UNSA yang dipecat, Advokat Slamet Ariadi SH dari Kantor Hukum Jimmo Law Office dalam keterangan Persnya usai pertemuan kepada sejumlah wartawan di sekretariat Forwaka Sumbawa Rabu siang (26/06/2024), padahal sebelumnya pada agenda mediasi ke-2 pekan lalu pihak Universitas SAMAWA sudah menerima risalah penyelesaian hubungan industrial yang pada pokoknya Disnakertrans Kabupaten Sumbawa sudah memberikan anjuran berupa pemberian hak pesangon maupun hak pengganti masa kerja yang harus diberikan pihak Yayasan UNSA kepada mantan stafnya yang telah diberhentikan sejak februari 2024.
“Namun sayangnya pada pertemuan kali ini, pihak UNSA berdalih dengan alasan bahwa pemberian Pesangon maupun upah pengganti masa kerja itu tidak diatur dalam statuta Yayasan Perguruan Tinggi UNSA, padahal itu sudah jelas diatur dalam Pasal 156 UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja. Artinya kedudukan Statuta yang disampaikan oleh Pihak Universitas SAMAWA sangat tidak berdasar dan tidak mencerminkan norma yang diamanatkan dalam Undang-Undang,” tandas Jimmo Milano akrab Advokat muda ini disapa.
Menurutnya, kedudukan Statuta Yayasan tidak boleh melanggar ketentuan yang diamanatkan oleh Undang-Undang, yang artinya kedudukan statuta Yayasan dibawah ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, oleh karena hal itu dengan tidak adanya penyelesaian dari perkara perselisihan hak antara pekerja dan pemberi kerja yaitu saudara Hermansyah dan Nani Suryani dengan pihak Universitas Samawa, maka dua mantan UNSA ini akan segera melayangkan gugatan PHI ke Pengadilan Negeri Mataram, ujarnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas SAMAWA Dr.Lahmuddin Zuhri SH ketika dikonfirmasi membenarkan kalau mediasi ketiga yang difasilitasi pihak Disnakertrans Sumbawa terkait dengan Pemberhentian dua Staf UNSA tersebut, sikap kami di UNSA sudah jelas bahwa kedua Staf UNSA itu diberhentikan karena dinilai telah melakukan pelanggaran berat, dan apa pelanggaran berat yang dilakukan mohon maaf “Off The Record”, ujarnya.
“Sedangkan terkait dengan tuntutan dan permintaan pesangon dari kedua Staf UNSA, itu tidak dapat dipenuhi karena tidak diatur dalam statuta Yayasan UNSA,” kata Doktor Lahmuddin.(Herman)