PAMEKASAN, Harnasnews – Pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Pamekasan tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa, yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun, sebanyak 159 kepala desa se-kabupaten Pamekasan tepatnya di pendopo Agung Ronggosukowati Pamekasan Madura Jawa Timur (26/6/2024)
Hadir dalam acara tersebut Forkopimda kabupaten Pamekasan, Dandim 0826 Pamekasan, Kapolres Pamekasan, kejari Pamekasan, dan pimpinan Bank Jatim Pamekasan, Ketua Dewan Pamekasan, kepala Kemenag Pamekasan, serta Tamu undangan lainnya
Pj Bupati Pamekasan Masrukin menyampaikan dalam sambutannya bahwa hari ini mendapatkan hasil perjuangan yang panjang, gak Kaleng – kaleng karena merubah UUD itu tidaklah gampang
“Tentu saja semua Elemen mendukung anggota legislatif dan yudikatif eksekutif semuanya mendukung atas perubahan ini,” ucapnya.
Alhamdulillah pemerintah pusat mengabulkan seluruh permintaan kepala desa se-Indonesia masa jabatan ditambah 2 tahun yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun
“Jadi Satu sisi ini rezeki Yang patut kita syukuri sehingga tata ulang desa perbaiki pelayanan dengan sepenuh hati karena ini waktunya berbakti kepada masyarakatnya, bukan Euforia” pesan Pj Bupati Pamekasan Masrukin
Selain itu balai – balai desa harus beroperasi lagi, kita manfaatkan tambahan waktu ini untuk mengabdi kepada masyarakat dan meningkatkan pelayanan yang profesional
“Masrukin menambahkan bahwa ada beberapa desa di kabupaten Pamekasan sudah ada yang memberikan pelayanan digital kepada masyarakatnya hal itu harus menjadi contoh terhadap desa lain,” pungkasnya. (Hasib)