Didesak Kenakan Pasal Perintangan Penyidikan Terhadap Hasto, Begini Kata Dirdik KPK

JAKARTA, Harnasnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan bakal menjerat Hasto Kristiyanto dengan pasal perintangan penyidikan kasus korupsi.

Direktur Penyidikan (dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu mengaku bahwa sejumlah pihak mendesaknya agar KPK menerapkan pasal perintangan penyidikan dalam kasus korupsi Harun Masiku yang menyeret nama Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Kendati demikian, kata Asep, untuk merealisasikannya, tim penyidik KPK tengah melakukan pengkajian secara mendalam terkait dengan pengenaan pasal tersebut.

“Terkait dengan HM (Harun Masiku-Red) dan HK (Hasto Kristiyanto-Red) di perkaranya HM, perlawanan dari HK dan S (Kusnadi, staf Hasto) apakah akan dikenakan pasal perintangan, pasal 21, ya nanti kita masih kaji seperti apa,” kata Asep Guntur, baru-baru ini.

Sebelumnya Hasto dan Kusnadi telah kembali diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus Harun Masiku bulan ini. Dalam pemeriksaan itu KPK menyita ponsel milik keduanya serta buku catatan milik Hasto.

Namum penyitaan ponsel milik Hasto itu mendapatkan perlawanan melalui kuasa hukum Hasto dan Kusnadi.
Keduanya melaporkan penyidik KPK ke Dewas KPK hingga mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan yang dilakukan.

Sementara KPK sendiri mengklaim bahwa penyitaan ponsel milik Hasto itu berkaitan dengan kasus korupsi Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

Asep juga membantah adanya tudingan bahwa KPK sengaja kembali membuka penyidikan kasus Harun Masiku yang telah berlangsung sejak 4 tahun lalu karen adanya muatan politik.

Bahkan Asep menegaskan bahwa kasus Harun Masiku tidak pernah dihentikan penyidikannya.

“Karena selalu ada pertanyaan ‘kenapa ini dibuka lagi kasus udah lama’, sebetulnya bukan dibuka lagi,” kata Asep.

Sebab menurutnya kasus itu memang tidak pernah dihentikan pihaknya.
Dari sejak awal pihaknya tetap melakukan penyidikan di perkara-perkara ini.

“Kalau tidak ada SP3 penghentian terhadap penyidikan, maka itu perkara masih tetap kita jalan,” kata Asep.

Asep menjelaskan bahwa KPK telah melakukan sejumlah upaya dalam mencari Harun Masiku yang buron dalam empat tahun terakhir.
Bahkan pencarian ke luar negeri pun telah dilakukan.

Menurut Asep, kasus ini kembali mendapatkan perhatian publik karena semata melibatkan tokoh publik atau tokoh parpol yang dikenal luas.

“Kemudian sekarang lagi ramai karena memang ada publik figur yang diminta keterangan. Itu yang menjadi ramai pemberitaan,” ujarnya.

“Sebelum-sebelumnya ya beberapa orang kita panggil juga. Tapi karena mungkin orang yang kita minta keterangan ini bukan publik figur sehingga tidak menjadi atensi masyarakat,” kata Asep lagi.

Karenanya Asep memastikan bahwa KPK akan terus melangsungkan penyidikan kasus tersebut sampai bisa dibuktikan.

“Jadi kerja-kerja kita dalam penyidikan tetap akan terus berlangsung sampai perkara tersebut bisa kita buktikan, kita bisa bawa ke persidangan. Kalau belum ada penghentian penyidikan, tetap kita jalankan,” ujar Asep. (Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.