SUMBAWA, Harnasnews – Pasca ditingkat statusnya ketahap penyidikan atas kasus RSUD Sumbawa Jilid II terkait dengan sejumlah proyek pembangunan fisik RSUD Sumbawa berdasarkan LHP BPK-RI tahun 2022 lalu senilai Rp 1,8 Miliar, menyusul adanya temuan dari kekurangan volume dan kelebihan pembayaran fisik proyek, maka untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Tim Jaksa Penyidik Kejari Sumbawa dibawah koordinator Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnain SH, Jum,at (28/06/2024) enam pejabat RSUD Sumbawa penyedia dipanggil dan diperiksa Jaksa.
Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Zanuar Irkham SH dalam keterangan Persnya membenarkan kalau hari ini ada enam orang yang dipanggil dan diperiksa terkait dengan proses penyidikan atas kasus RSUD Sumbawa Jilid II, dimana mereka yang datang langsung diperiksa diruang Pidsus oleh tim Jaksa Penyidik, sesuai dengan tupoksi dan kewenangan masing-masing.
Adapun keenam penyedia tersebut antara yakni CV buroq, CV arhenas, CV Tiu Balon Niat, CV Syaifa Abadi, Cv Zaki anitia, Cv Panji Abdi.
Sementara yang datang dan sudah dimintai keterangannya yakni CV Burog,”katanya.
Seperti diketahui, kamis (27/6), kemarin tim jaksa melakukan pemeriksaan kepada pejabat RSUD Sumbawa. Adapun kedelapan pejabat RSUD Sumbawa yang diperiksa adalah H.Hermansyah (Ka.TU), Hidayat Syarif (Bendahara Barang), Iin Susilawati (Bendahara RSUD), Zaenuri Staf RSUD Sumbawa, Lalu Kusnadi Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, Nurkomala Kasubag Keuangan, Fachrul Rahman dan dr.Nieta Ariani Direktur RSUD Sumbawa, namun dari 8 pejabat yang dipanggil itu tiga diantaranya berhalangan hadir karena sedang tugas Dinas.(Herman)