SUMBAWA, Harnasnews – Guna membuktikan sejumlah unsur pasal pidana korupsi yang didakwakan terhadap Perempuan berinitial PM Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan atas pengelolaan dan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI 46 Cabang Sumbawa yang disalurkan melalui Bumdes Sahabat Desa Semamung Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa NTB tahun 2020 – 2022 lalu, dengan jumlah kerugian negara mencapai sekitar Rp 3,1 Miliar, maka tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumbawa mengajukan dua orang saksi penting kehadapan sidang terbuka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Senin (01/07/2024).
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumbawa diwakili Jaksa Hermanto Hariadi SH pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Mataram yang dikendalikan majelis hakim diketuai, I Ketut Somanasa SH MH dengan hakim anggota Mahyudin Igo SH dan Fadhli Hanra SH MKn, yang juga dihadiri terdakwa PM didampingi Penasehat Hukumnya Advokat Febrian Anindita SH, mengajukan 2 orang saksi yakni saksi Kades Semamung Kecamatan Moyo Hulu Rudi Mustaid dan ahli hukum dari Universitas SAMAWA (UNSA) Dr. Lahmuddin Zuhri SH MH.
Kedua saksi dan ahli memaparkan tentang proses dari dana KUR yang disalurkan melalui Bumdes maupun terkait dengan hukum, membuat terdakwa tidak dapat berbuat banyak kecuali membenarkan apa yang diterangkan oleh para saksi.
“Terdakwa PM didakwa melanggar pasal pidana korupsi, yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 huruf A dan B ayat (2) dan (3) UU.RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan dari puluhan saksi dan ahli yang diajukan cukup membuktikan kalau perbuatan terdakwa telah terbukti adanya,” ujar Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Zanuar Irkham SH.(Herman)