SUMBAWA, Harnasnews – Pemeriksaan secara marathon terhadap sejumlah pihak terkait oleh Tim JaksaPenyidik Kejari Sumbawa dibawah koordinator Kasi Pidsus Jaksa Indra Zulkarnain SH terus dilakukan secara intensif atas kasus dugaan tindak pidana korupsi RSUD Sumbawa Jilid II pembangunan sejumlah proyek fisik pada RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu berdasarkan hasil LHP BPK-RI senilai Rp 1,8 Miliar.
Bahkan hari ini ungkap Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Zanuar Irkham,SH ketika ditemui di Gedung Manggis 7 Kejari Sumbawa, Selasa (02/07/2024) ada tiga orang pihak terkait yang dipanggil oleh tim Jaksa Penyidik, yakni dua diantaranya adalah rekanan penyedia dan seorang dokter yang sebelumnya pada panggilan pertama berhalangan hadir.
“Kedua rekanan penyedia yang telah datang dan memberikan keterangannya secara kooperatif kepada tim Jaksa Penyidik adalah Direktur CV Tiga Jawara dan CV Bukit Permai, sedangkan sedangkan satu dokter menyusul diperiksa adalah dr.Nafriti Kabid Pelayanan RSUD Sumbawa,” pungkas Zanuar Irkham SH.
Oleh karena itu kepada sejumlah pihak terkait yang dipanggil Jaksa Penyidik hendaknya dapat lebih kooperatif untuk memenuhi panggilan tersebut, agar proses penyidikannya dapat segera dituntaskan,”(Herman)