Disnakertrans Sumbawa Selamatkan Uang Pesangon Pekerja 215 Juta Lebih

 

SUMBAWA, Harnasnews – Dari sembilan kasus dengan 56 orang pekerja yang ditangani proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PHI) oleh Disnakertrans Sumbawa sepanjang enam bulan terakhir (Januari – Juni 2024), alhamdulillah ada tujuh kasus dengan jumlah pekerja sebanyak 53 orang telah berhasil dituntaskan penyelesaiannya melalui upaya damai dengan perjanjian bersama dengan membayar hak para pekerja mencapai total Rp 215.636.472 (sekitar Rp 215 Juta lebih), ungkap Kadis Nakertrans Sumbawa melalui mediator
Syahrullah SE dalam keterangan Pers diruang kerjanya, Kamis (11/07/2024).

Dijelaskan, dari sembilan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilaporkan oleh 56 pekerja atas sejumlah perusahaan, maka tim mediator Disnakertrans Sumbawa telah melakukan pemanggilan, pemeriksaan dan pertemuan para pihak yang bersengketa melalui pertemuan Tripartit.

“Alhamdulillah, dengan mengacu kepada aturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya ketentuan UU Nomor 13 tahun 2023 tentang ketenagakerjaan, UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan UU Nomor 2 tahun 2004 tentang tatacara mediasi, maka hasilnya para pihak pekerja maupun pihak perusahaan menyatakan kesepakatan musyawarah dan mufakat berdamai dengan membayar apa yang menjadi hak pekerja, dengan nilai total hak pekerja yang berhasil diselamatkan selama enam bulan terakhir ini mencapai sekitar Rp 215 juta lebih yang menjadi hak 53 pekerja dari 7 perusahaan melalui perjanjian bersama,” papar Mediator Syahrullah.

Sedangkan untuk 2 kasus lainnya sambung Mediator Syahrullah, dengan 3 orang pekerja termasuk didalamnya kasus pemberhentian dua orang Staf Universitas SAMAWA (UNSA) atas nama Hermansyah dan Nani Suryani didampingi kuasa Hukumnya Advokat Slamet Riadi SH dari Law Office Jimmo, telah dilakukan mediasi dan telah dikeluarkan anjuran agar apa yang menjadi hak pekerja segera dibayarkan sesuai dengan ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku, namun hingga batas waktu 10 hari yang ditentukan sejauh ini belum diketahui bagaimana hasil kesepakatannya, apakah berdamai dengan musyawarah mufakat ataukah berlanjut ke proses hukum, belum diketahui dengan jelas, ujarnya.(Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.