Iskandar Nilai Obyek Gugatan Tak Identik Dengan Obyek Yang Ditunjuk

 

SUMBAWA,Harnasnews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa didampingi Panitera melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) atas obyek tanah sengketa antara Sri Marjuni Gaeta,dkk(tergugat) dengan Ali Bin Dachlan (penggugat), Jumat (12 Juli 2024) sore. Hadir bersama majelis hakim di obyek tanah sengketa yang terletak di kawasan Samota, Sumbawa Besar, samping Sirkuit MXGP ini, di antaranya para tergugat bersama tim kuasa hukumnya, dan tim kuasa hukum penggugat.

“Kami hanya datang untuk mengecek obyek sengketa, sebagai bahan pertimbangan kami dalam persidangan nanti,” kata Ketua Majelis Hakim, John Michel Leuwol SH.

Setelah Pemeriksaan Setempat, lanjut Jhon, sidang akan dilanjutkan pada 23 Juli mendatang untuk meminta keterangan dua dari empat saksi yang akan diajukan penggugat.

Leave A Reply

Your email address will not be published.