SUMBAWA, Harnasnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari), Sumbawa saat ini menunggu berkas Kasus dugaan tindak pidana korupsi Bumdes “Alang” Desa Tepal Kecamatan Batulanteh Kabupaten Sumbawa senilai Rp 390 juta.
Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Zanuar Irkham, SH mengemukakan bahwa hingga saat ini masih menunggu berkas dari tim inspektorat kabupaten Sumbawa, ketika ditemui awak media pada Selasa (06/08/24)
“Hingga saat ini belum ada berkas tersebut dan saat ini kami masih menunggunya,”ungkapnya.
Menurutnya, berdasarkan MoU antara Kejagung Kemendagri, dan POLRI yang intinya ketika ada laporan terkait dengan pengelolaan keuangan desa maka hal tersebut diselesaikan oleh Inspektorat dan itupun ada waktunya sekitar 60 hari.
“Nah, ketika dalam waktu 60 hari tersebut tidak bisa diselesaikan ( pengembalian red) maka akan dilanjutkan ke APH,”paparnya.
Diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi Bumdes “Alang” tersebut dilaporkan oleh masyarakat kekantor Kejaksaan Negeri Sumbawa setahun yang lalu. Dan saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh inspektorat kabupaten Sumbawa.(Herman)