Baru Diresmikan Pj Bupati Bekasi, Jalan di Desa Muktijaya Terancam Rusak akibat Truk Galian C yang Diduga Ilegal
BEKASI, Harnasnews – Aktivitas galian tanah merah atau galian C yang diduga ilegal telah beroperasi di wilayah Desa Muktijaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Kegiatan ini menimbulkan keresahan di kalangan warga setempat dan berpotensi merusak infrastruktur jalan yang baru saja diperbaiki.
Berdasarkan pantauan di lapangan, truk-truk pengangkut hasil galian C yang diduga ilegal terlihat melintasi Jalan Cilandak-Gaok, Desa Muktijaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Ironisnya, jalan sepanjang 600 meter tersebut baru saja diperbaiki oleh Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi.
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, bahkan baru melakukan kunjungan inspeksi ke lokasi tersebut pada Senin (1/7/2024). Namun, tak lama setelah kunjungan tersebut, aktivitas truk galian C baru-baru ini terlihat beroperasi dan mengancam keberlangsungan perbaikan jalan yang telah dilakukan.
Menurut informasi yang dihimpun di lapangan, tanah merah hasil galian tersebut dipergunakan untuk pembangunan jalan tol. Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, “Galian tersebut beroperasi dari pukul 08.00 hingga 23.00 WIB setiap harinya. Kami khawatir akan dampak lingkungan dan kerusakan jalan yang baru diperbaiki.”
Aktivitas galian C yang diduga ilegal ini menimbulkan berbagai dampak negatif. Selain mengancam infrastruktur jalan, kegiatan tersebut juga berpotensi menyebabkan masalah lingkungan seperti erosi tanah dan lainnya. Lalu lintas truk-truk berat pengangkut hasil galian di jalan yang baru diperbaiki tidak hanya dapat mempercepat kerusakan, tetapi juga mengakibatkan pemborosan anggaran perbaikan yang telah dikeluarkan pemerintah daerah.
“Kami berharap ada tindakan tegas dari pemerintah untuk menghentikan kegiatan ini. Aktivitas galian C ilegal ini berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan kami,” ujar warga tersebut. (Supri)