KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Ratusan warga Jatikarya mendatangi Pengadilan Negeri Kota Bekasi. Kedatangan mereka untuk mendengar sidang putusan atas kasus yang menimpa H. Dani Bahdani dengan tuduhan pemalsuan dokumen tanah di Jatikarya.
Setelah menunggu beberapa lama sidang tersebut, didapat hasil bahwa H. Dani Bahdani dinyatakan tidak bersalah dan bebas demi hukum. Putusan hakim tersebut direspon para warga serta keluarga dari H. Dani Bahdani dengan sujud sukur di depan kantor Pangadilan Negeri Kota Bekasi.
“Setelah 9 bulan bersidang, puji syukur karena, ternyata kita apresiate terhadap majelis hakim memutuskan menilai semua bukti-bukti ternyata keputusannya tidak terbukti dan dibebaskan dari seluruh dakwaan,” kata Jhon Panggabean SH,MH selaku kuasa hukum H. Dani Bahdani kepada media pada Rabu (14/08/24)