Demi Maksimalkan Pelayanan Terhadap Masyarakat, Disdukcapil Sumenep Gelar FKP Tentang Perubahan Standar Pelayanan

SUMENEP,Harnasnews –  Pemkab Sumenep melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), kembali menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) tentang Pembahasan Perubahan Standar Pelayanan di Ruang Pertemuan Disdukcapil pada Jumat lalu.

Acara ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, agama, rektor Universitas, pimpinan NU dan Muhammadiyah dan LSM hingga Media,bertujuan untuk mengevaluasi, memperoleh masukan serta meningkatkan pelayanan di Disdukcapil Sumenep.

Kepala Disdukcapil Sumenep Raden Achmad Syahwan Effendy mengatakan tujuan FKP adalah untuk menghasilkan standar pelayanan administrasi kependudukan yang lebih baik ke depan,

“Melalui giat ini,kita dapat mendengar langsung masukan dari masyarakat,terkait peningkatan pelayanan baik dari tokoh agama, masyarakat, Media dan LSM, ” Ujarnya.

“Untuk berubah menjadi lebih baik tak cukup dari internal saja ,tapi juga dukungan dari masyarakat yang menggunakan layanan di Disdukcapil, “Imbuhnya.

Dikesempatan itu,Syahwan mengatakan bahwa selama Kepemimpinan Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo , Disdukcapil telah memiliki banyak program layanan untuk mempermudah pelayanan pengurusan administrasi kependudukan bagi masyarakat.

“Salah satunya program Disdukcapil Sumenep yakni KAREMATOR, dimana dalam program tersebut, petugas langsung mndatangi rumah penduduk untuk melakukan perekaman e-KTP” Terangnya.

Syahwan berharap ,dengan FKP ini,kedepan dapat terjadi penerapan layanan yang lebih optimal,

“Kami harapkan ,dengan kegiatan ini ,kami dapat masukan dari beberapa pihak ,sehingga kedepan kami dapat membuat pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di Disdukcapil lebih cepat, tepat, efisien adanya kepastian waktu serta tanpa biaya” Pungkasnya.

Perlu diketahui,kegiatan FKP itu sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik Di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik,dimana hukumnya wajib untuk dilaksanakan.

(HR/Zham)

Leave A Reply

Your email address will not be published.