Dapat Dipastikan KPU Menerapkan Amar Putusan MK Dalam Pilkada 2024

BERITA

PASURUAN, Harnasnews – Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kota Pasuruan menggelar Media Gathering dalam mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan datang, pada hari Minggu (25/08/2024).

Salam kegiatan dijelaskan Ketua KPU Kota Pasuruan, Nanang Abidin bahwasan saat ini telah memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, serta walikota dan wakil walikota yang bertempat di Rumah Makan Kurnia, Kota Pasuruan.

Hasan Asuro yang merupakan Komisioner Devisi Tehnis Penyelenggaraan menjelaskan tentang tahapan-tahapan Pilkada 2024.

“Penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada hari Selasa sampai dengan hari Rabu tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus, bertempat di KPU Kota Pasuruan. Pendaftaran pembukaan dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB, sedangkan untuk hari Kamis tanggal 29 Agustus penerimaan pendaftaran dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 23.59 WIB,” ucap Hasan.

Komisioner Devisi Tehnis Penyelenggaraan  juga menambahkan setelah tahapan penerimaan akan dilanjutkan tahapan pemeriksaan. “Setelah itu kita lanjutkan dengan tahapan pemeriksaan data serta kesehatan pasangan calon,” tambahnya.

Ketua KPU Kota Pasuruan, Nanang Abidin menyampaikan untuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten, KPU Kota dalam penyelenggaraan tahapan pendaftaran pasangan calon mempedomani amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024.

“Sesuai surat edaran KPU RI, maka calon Walikota berusia minimal 25 tahun dan calon Gubenur minimal usianya 30 tahun semenjak ditetapkan menjadi pasangan calon oleh KPU,” ujar Nanang.

Jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) Kota Pasuruan kisaran 250.000 jiwa, maka untuk mengusulkan calon Walikota dan Wakil Walikota hanya butuh suara sah minimal 10% oleh partai politik atau gabungan partai politik.

“Sesuai dengan aturan, maka setiap partai baik yang ada di parlemen ataupun tidak ada bisa mendaftarkan pasangan calon bila sudah memenuhi 10% dari perolehan suara pada Pemilu kemarin,” pungkas Ketua KPU Kota Pasuruan.(Hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.