Warga Protes Pencemaran Udara, Tuntut Penutupan Pabrik di Depan TPA Burangkeng
BEKASI, Harnasnews – Komunitas Prabu Peduli Lingkungan (Prabu PL) bersama masyarakat sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kabupaten Bekasi, menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa (3/9/2024). Mereka menuntut CV Energi Bio Pelangi untuk menghentikan aktivitas perusahaannya yang diduga mencemari lingkungan.
Ketua Prabu PL, Carsa Hamdani, menjelaskan bahwa perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan arang dan karbon tersebut telah menyebabkan polusi udara yang signifikan di area pemukiman warga. “Debu berwarna hitam bertebaran hingga ke rumah-rumah warga, disertai bau yang sangat menyengat,” ungkapnya saat ditemui di lokasi aksi di depan pabrik CV Energi Bio Pelangi, Kampung Cinyosog, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Carsa menambahkan, kondisi udara di sekitar TPA Burangkeng yang sudah tercemar bau sampah kini semakin memburuk dengan adanya aktivitas perusahaan tersebut. “Bau sampah dari TPA Burangkeng saja sudah mengganggu, ditambah lagi dengan bau dari perusahaan ini yang membuat pernapasan warga terganggu. Jangankan manusia, hewan pun tidak akan betah tinggal di sini,” ungkapnya dengan nada kesal.
Dia juga melontarkan kritik keras terhadap CV Energi Bio Pelangi yang dituduh mengabaikan aspek kemanusiaan sosial lingkungan dalam kegiatan operasionalnya. “Perusahaan seperti ini tidak memiliki rasa kemanusiaan. Mereka bisa disebut penjahat lingkungan karena tindakan atau kelalaian mereka melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,” tegasnya.
Menurutnya, pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan oleh CV Energi Bio Pelangi dapat mengakibatkan sanksi hukum yang serius.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, kondisi bangunan pabrik yang tidak memenuhi standar. “Bangunan pabriknya tidak sesuai standar, sehingga menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar,” jelas Carsa.
Karena itu, dia meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional perusahaan. “Kami menuntut pihak berwenang untuk melakukan evaluasi terhadap CV Energi Bio Pelangi, terutama terkait kesesuaian bangunan pabrik dengan standar yang berlaku, serta dampaknya terhadap lingkungan,” tegas Carsa. (Supri)