SUMBAWA,Harnasnews – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari), Sumbawa dibawah koordinator Kasi Pidsus Jaksa Indra Zulkarnain SH mengatakan siap menghadiri dan membacakan Surat Dakwaan pada sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pembelian tanah Desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa yang melibatkan tersangka (terdakwa) Amrin, yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram Rabu (11/09/2024) mendatang.
Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnain SH saat ditemui diruang kerjanya Kamis siang (05/09) menjelaskan, setelah berkas perkara jilid II atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pembelian tanah Desa Labuhan Jambu tahun 2019 lalu menggunakan dana APBDes Perubahan senilai Rp 168 Juta, yang melibatkan tersangka Amrin (48) pria asal Desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa NTB dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram dalam keadaan lengkap, maka majelis hakim menjadualkan sidang perdana bagi terdakwa Amrin Rabu mendatang.
“Sesuai dengan Surat Penetapan dari Ketua Pengadilan Tipikor Mataram Nomor 28/Pid.Sus/TPK/2024/PN.Mtr tertanggal 4 September 2024, dengan Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut diketuai Isrin Surya Kurniasih SH MH dengan hakim anggota Lalu Moh Sandi Iramaya SH MH dan Dr.Ir.Djoko Sopriyono MT.SH.M.Hum tersebut, maka Tim JPU Kejari Sumbawa sial menghadiri sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan, dengan mendakwa terdakwa Amrin dengan sejumlah pasal pidana korupsi berlapis,” papar Jaksa Indra Zulkarnain SH.
Bahkan, tim Jaksa sambung Indra Zulkarnain, telah menyiapkan puluhan hukti dokumen dan puluhan saksi yang akan diajukan secara bertahap guna memberikan keterangan kesaksiannya dihadapan persidangan, termasuk dua orang saksi mahkota atau dua orang terdakwa (terpidana) yang telah dihukum pidana sebelumnya, ujarnya.
“Untuk memudahkan dan memperlancar proses persidangannya di Pengadilan Tipikor Mataram, maka tersangka (terdakwa) Amrin akan segera dipindahkan penahanannya dari Rutan Lapas Kelas IIA Sumbawa menuju Rutan Lapas Kuripan Lombok Barat dalam waktu dekat ini,” tukas Jaksa Indra Zulkarnain SH.
Untuk diketahui, tersangka Amrin sendiri sempat masuk dalam DPO beberapa tahun lalu dan berhasil ditangkap Tim Jaksa Kejari Sumbawa dan Kejati NTB, di persembunyiannya di Toli – Toli Sulawesi Tengah 26 Juli 2024, sehingga proses penyidikannya dapat dilanjutkan.
Sedangkan dua tesangka/terdakwa (terpidana) sebelumnya dua orang yakni, mantan Kepala Desa Labuan Jambu Musykil Hartsah S.Pd dan Asyiaga mantan Ketua BPD pada tahun 2023 lalu telah divonis pidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram selama 1 tahun penjara potong tahanan, denda Rp 50 Juta Subsider 2 bulan kurungan, dan dibebani pembayaran ganti kerugian negara sebesar Rp 178,5 Juta, dimana kedua terpidana telah bebas setelah menjalani masa hukuman pidananya.(Herman)