KPU Kota Bekasi Gelar Deklarasi Kampanye Damai, Tanda Dimulainya Kampanye Terbuka

KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Memulai kampanye terbuka Paslon Walikota Bekasi, KPUD Kota Bekasi menggelar deklarasi kampanye damai bersama unsur Forkopimda Kota Bekasi. Kegiatan itu dilaksanakan di Alun-alun M Hasibuan Kota Bekasi, kecamatan Bekasi Selatan pada Rabu (25/09/24).

Kampanye damai ditandai dengan komitmen dan tanda tangan dari ke-3 pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota serta KPU Kota Bekasi dan Bawaslu.  Ke-3 pasangan tersebut ialah pasangan Heri Koswara -Sholihin dengan nomor urut 1, pasangan UU Saiful Mikdar – Nurul Sumarhaeni dengan nomor urut 2 dan pasangan  Tri Adhianto – Haris Bobihoe dengan nomor urut 3.

“Deklarasi hari ini memang sudah direncanakan kami mulai hari pertama kampanye dengan deklarasi damai sebagai bentuk janji pasangan calon untuk mengikuti masa kampanye dengan damai, tidak melanggar aturan, tertib juga menciptakan konflik di masyarakat,” ujar Ketua KPU Kota Bekasi Ali Sayfa kepada media.

Lebih lanjut Ali menjelaskan bahwa KPU Kota Bekasi sebagai penyelenggara Pemilukada 2024 akan berkomitmen menjaga netralitas dan profesional.

“KPU Kota Bekasi sebagai penyelenggara pemilu berkomitmen independen profesional dan tidak berat sebelah memperlakukan secara maksimal kepada seluruh Pasangan calon,” imbuhnya.

Kembali Ali menerangkan bahwa pada pelaksanaan Kampanye yang dimulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024 mendatang. Adapun beberapa materi yang dilarang dalam kampanye ialah yang mengarah kepada fitnah, memecah belah yang merusak kerukunan masyarakat.

“Yang lain normal aja yang penting mengutamakan program visi dan misi pasangan calon,” ungkapnya.

Sedangkan ada beberapa tempat yang dilarang untuk melakukan kampanye diantaranya tempat ibadah, fasilitas pemerintah, dan tempat pendidikan. Sedangkan untuk perguruan tinggi masih di perbolehkan namun, semua itu dengan catatan yaitu tidak boleh memakai atribut partai ataupun pasangan calon.

“Tempat pendidikan juga tidak diperkenankan untuk digunakan kampanye pemasangan alat peraga dan penyebaran bahan kampanye pendidikan tinggi boleh untuk kampanye dengan metode rapat pertemuan terbatas dan tatap muka tapi dengan cara tidak boleh membawa atribut calon,” kata Ali.

Peringatan keras juga dilontarkan Ali terkait dengan netralitas ASN pada Pilkada Kota Bekasi 2024. Sanksi menanti para ASN jika terbukti melakukan pelanggaran netralitas, namun tentunya berdasarkan pengaduan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi.

Sementara itu, PJ Walikota Bekasi R Gani Muhamad menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas saat pelaksanaan kampanye secara terbuka pada Pilkada Kota Bekasi 2024.

“Sesungguhnya yang sama-sama kita harapkan kita beda pilihan tidak masalah yang penting kita satu tujuan dalam rangka wujudkan apa yang kita inginkan bersama Pemilukada damai Pemilukada yang akan menghadirkan pemimpin yang sama-sama kita harapkan,” kata PJ

Lebih lanjut Gani Muhammad juga berharap KPU Kota Bekasi sebagai pihak penyelenggara Pilkada untuk menjaga profesionalismenya pada perhelatan pesta demokrasi lima tahunan ini.

“Kemudian berharap nanti KPU sudah menyampaikan komitmennya agar KPU bekerja secara profesional panitia pemilu yang sama-sama diharapkan oleh kita semua dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku begitu juga dengan jajaran bawah,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu nampak hadir juga ketua Bawaslu Jawa Barat Ummi Wahyuni, Dandim 0507/Bekasi Kolonel Rico Ricardo Sirait, Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Dany Aryanda serta Bawaslu Kota Bekasi. (Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.