Panwascam Setu Ajak Masyarakat Awasi Tahapan Kampanye Pilkada 2024

BEKASI, Harnasnews – Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Setu mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi jalannya tahapan kampanye agar tidak terjadi pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

“Kami menyosialisasikan ke masyarakat bahwasanya tahapan kampanye sudah dimulai. Ini hajat kita semua, bukan hanya hajat penyelenggara. Yuk, kita bangun Pilkada ini sebagai pemilu yang damai, kondusif, dan aman,” kata Ketua Panwascam Setu, Edwin Sumarno, usai kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif di Aula Kantor Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Minggu (29/9/2024).

Dia menyampaikan harapannya agar pemilu berjalan kondusif dan aman. Menurutnya, kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk edukasi kepada masyarakat bahwa tahapan kampanye telah dimulai.

“Tidak bisa dipungkiri, banyak hal dan sudut yang tidak bisa kami sentuh secara langsung di masyarakat. Misalnya, ada perkumpulan yang mengarah ke kampanye, kadang kami tidak tahu karena mungkin tidak ada surat tembusan. Kalau seperti itu, setidaknya masyarakat bisa menginformasikan ke kami,” ujarnya.

Dalam tahapan kampanye, Edwin mengatakan pihaknya menyoroti dua hal utama, yakni lokasi dan peserta kampanye. “Kampanye tidak boleh dilakukan di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan dalam peraturan, misalnya tempat ibadah, fasilitas pendidikan, dan fasilitas pemerintah,” jelasnya.

“Yang kedua, peserta kampanye. Jangan sampai ASN atau orang-orang yang dilarang dalam peraturan ikut dalam kampanye,” tambahnya.

Edwin mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan hal-hal tersebut. “Silakan memberikan laporan ke sekretariat Panwaslu Kecamatan Setu secara langsung. Ketika ada laporan, berarti ada informasi awal. Selanjutnya, kami akan membuat kajian apakah ini benar pelanggaran pemilu, dan jika benar, maka akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri berbagai unsur, mulai dari jajaran aparatur kecamatan, perwakilan Polsek setempat, organisasi kepemudaan (OKP), organisasi kemahasiswaan, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga tokoh pemuda. (Supri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.