Dinas LH Kabupaten Bekasi Dinilai Tidak Becus Urus TPA Burangkeng
BEKASI, Harnasnews – Pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kabupaten Bekasi, terkesan tidak serius dan asal-asalan. Hal ini diungkapkan oleh Nugraha Hamdan, yang akrab disapa Nunu, seorang penggiat lingkungan yang menyoroti kondisi tersebut dengan keprihatinan mendalam.
Dalam kunjungannya ke TPA Burangkeng, Nunu menemukan sejumlah permasalahan serius. “Kondisi kolam leachate (air lindi) dan rumah kompos sudah tertumpuk sampah. Bahkan, mesin pencacah plastik yang seharusnya ada untuk mendukung proses daur ulang sudah tidak ditemukan lagi,” ungkapnya dalam keterangan pers, Rabu (9/10/2024).
Persoalan lain yang ditemukan adalah tidak dilakukannya penutupan sampah dengan tanah, yang merupakan prosedur standar dalam pengelolaan TPA. Kondisi ini diperparah dengan buruknya pemeliharaan sarana dan prasarana, termasuk sejumlah alat berat yang mengalami kerusakan.
“Padahal, berdasarkan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 118 Tahun 2016, hal-hal tersebut menjadi bagian dari tugas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi yang di bawahnya terdapat UPT TPA Burangkeng,” jelas Nunu.
Terlebih lagi, Nunu menyoroti bahwa TPA Burangkeng saat ini masih menggunakan sistem open dumping. “Merujuk amanat UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah daerah harus menutup tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-undang tersebut. Jadi, jelas, seharusnya sesuai dengan UU, open dumping harus ditinggalkan sejak 2013 silam,” tegasnya.
Ironisnya, TPA Burangkeng yang sudah beroperasi sejak tahun 1993 ini, sampai saat ini masih menggunakan open dumping. “Dan itu pun jauh dari kata standar. Kan parah ini,” kata Nunu kecewa.
Menurut Nunu, kondisi ini semakin memperburuk permasalahan pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi yang sudah amburadul. Padahal, sesuai dengan aturan yang berlaku, Dinas LH Kabupaten Bekasi memiliki tanggung jawab untuk mengkoordinasikan berbagai aspek pengelolaan TPA, mulai dari penyusunan program kerja hingga pemeliharaan sarana dan prasarana.
“Saya nilai Dinas LH Kabupaten Bekasi tidak becus mengurus sampah di TPA Burangkeng. Mereka harus segera mengambil tindakan konkret untuk memperbaiki situasi ini,” tegas Nunu.
Dia menambahkan, permasalahan pengelolaan sampah di TPA Burangkeng ini menambah daftar panjang tantangan lingkungan yang dihadapi Kabupaten Bekasi. “Saya yakin masyarakat berharap agar pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah-langkah perbaikan untuk mengatasi masalah yang sudah berlarut-larut ini,” tutup Nunu. (Supri)