SUMBAWA, Harnasnews – Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari)Sumbawa Hendi Arifin ,SH,MH Senin (24/10) usai menetapkan satu orang dalam kasus alsintan pokir DPRD RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang membidik kasus alsintan yang bersumber dari Pokir DPRD Kabupaten Sumbawa.
“Yang jelas saat ini masih fulldata fullbaket,”ungkapnya
Menurutnya, bahwa saat ini fokus dalam beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditanganinya.
“Saat ini kita masih fokus tuntaskan kasus yang ada dulu. Setelah itu baru ke kasus alsintan DRPD Sumbawa,”pangkasnya.
Diketahui, hari ini Kejari Sumbawa menahan satu orang dalam kasus yang alsintan yang bersumber dari anggota DPR RI dari PAN dapil pulau Sumbawa.
Kajari Sumbawa, Hendi Arifin SH, didampingi Kasi Pidsus Hendra Zulkarnain SH, dan Kasi Intelijen, Zanuar Irham SH dalam jumpa persnya, membenarkan adanya penahanan tersebut. Ini dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri. Selain itu untuk kepentingan percepatan proses penyidikan.
Dijelaskan Kajari, tersangka terlibat dalam dugaan penyimpangan penyaluran Alsintan pada Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2023/2024. Dalam aksinya, tersangka mengajukan proposal kepada anggota DPR RI untuk mendapatkan bantuan mesin combine.
“Tersangka menggunakan Kelompok Tani Pungka Baru, Desa Kalabeso, Kecamatan Buer. Ketika bantuan itu direalisasikan, tersangka mengambil combine tersebut lalu dijual kepada HR, warga yang tinggal di Kabupaten Lombok Timur,” ungkapnya.
Atas perbuatan tersangka, kata Kajari, program pemerintah dalam mendukung kelompok tani tidak tercapai. Akibatnya, negara dirugikan senilai Rp 450 juta. Tersangka dijerat UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Herman)