Dugaan Korupsi Di Satuan Pendidikan Angaran Tahun 2021-2024 Naik Ke Tahap Penyidikan

BERITA

PASURUAN, Harnasnews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menggelar pers release, pada Selasa (15/10/24) pagi, tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran bantuan dari pemerintah untuk satuan pendidikan PKBM di Kabupaten Pasuruan pada tahun anggaran 2021 sampai 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto SH. MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa Tim Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan telah melakukan penyelidikan.

“Tim Pidsus telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran bantuan dari Pemerintah untuk Satuan Pendidikan PKBM di Kabupaten Pasuruan tahun anggaran 2021 sampai 2024, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan No Print: 04/M.5.41/Fd.1/09/2024 tanggal 18 September 2024,” urai Teguh Ananto.

Dalam penyelidikan tersebut tim Pidsus telah melakukan pemanggilan dan meminta keterangan terhadap 33 (tiga puluh tiga) orang dan mengumpulkan data serta dokumen terkait. Pers release dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Teguh Ananto SH MH, Kasi Pidsus, Dymas Adji Wibowo SH MH dan Kasi Intel Fery Ardianto.

“Berdasarkan hasil permintaan keterangan tersebut dengan di dukung data atau dokumen, serta berdasarkan hasil gelar perkara. Tim penyelidik berkesimpulan atau berpendapat telah menemukan adanya suatu peristiwa yang di duga sebagai tindak pidana Korupsi dalam Penggunaan Anggaran Bantuan dari Pemerintah untuk Satuan Pendidikan PKBM di Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2021 sampai 2024,” papar Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan.

Ditambahkan, Kasi Pidsus Dymas Adji Wibowo bahwa dasar dari penyelidika  awal dari laporan yang di kantongi oleh Kejaksaan sehingga dilakukan tahap awal penyelidikan hingga naik ke tahao penyidikan.

“Semua berawal dari laporan yang diterima Kejari Kabupaten Pasuruan, hingga saat ini naik ke tahap penyidikan. Kedepannya, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka dari 33 orang yang telah dimintai keterangan dan saya akan berusaha mengungkap hal ini,” tutur Kasi Pidsus.

Terdapat 22 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dari 16 Kecamatan di Kabupaten Pasuruan yang telah di kantongi datanya oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.

“Dari 22 PKBM terdapat satu PKBM yang dananya mencapai 800 juta, dan diduga terjadi mark up ataupun kegiatan viktif tidak sesuai dengan yang dilaporkan,” terang Dymas.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka terhadap penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Anggaran Bantuan dari Pemerintah untuk Satuan Pendidikan PKBM di Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2021 sampai 2024, telah di tingkatkan ke tahap penyidikan untuk mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

“Saya pernah ditanya visi misi saat menjabat Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, disini saya tegas kan bahwa apa yang menyangkut hajat hidup orang banyak akan ditindak tegas, karena merupakan preriotas Kejari Kabupaten Pasuruan di bawah kepemimpinan saya,” tutup Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto.(Hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.