Ribuan Masyarakat Hadiri Acara Muzakarah Ulama ke – 3 di Kecamatan Tanah luas.
ACEH UTARA, Harnasnews – Muzakarah Ulama di tanah luas adalah keputusan baku, untuk dilaksanakan oleh para tokoh. Acara tersebut dilaksanakan di lapangan A – 1 PGE (Eks Exxon Mobil), Gampong Rangkaya Blang jruen, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara. Rabu (16/10/2024).
Muzarah tersebut dihadiri oleh enam ulama ternama di Aceh Utara , yaitu Tgk H Abdul Manan/Abu Manan Blang Jruen (Ketua MPU Aceh Utara), Tgk H Muhammad Amin Daud/Ayah Min Cot Trueng (Pimpinan Dayah Raudhatul Ma’arif).
Kemudian Tgk Dr H Helmi Imran, MA/Aba Helmi Nisam (Wakil Mudir Ma’had Aly MUDI Samalanga).
Selanjutnya, Tgk H Muhammad Sufi/Abi Sufi Paloh Gadeng (Pimpinan Dayah Madinatul Huda Paloh Gadeng), Tgk H Zainuddin/Abi Doi Bayu (Pimpinan Dayah Madinatuddiniyah Nurussalam Bayu).
Muzarah ulama tersebut diadakan oleh forum keuchik bersama tokoh agama, tokoh adat, masyarakat, dan Muspika Kecamatan Tanah Luas. Topik yang di bahas dalm muzakarah tersebut Masing-masing, masalah Aqidah/Tauhid, yang meliputi kedudukan ikhtiar hamba menurut Ahlussunnah Wal Jamaah.
Kemudian, dalam muzakarah itu para ulama juga memberikan pengertian perbedaan tentang tauhid sufi dan tauhid awam. Dan perbedaan ulama syariat dan ulama hakikat.
Yang kedua adalah masalah nikah, yang meliputi hukum nikah pada muhakkam (wali yang diangkat oleh kedua calon suami istri), apa syarat seseorang sah menjadi muhakkam?.
“Kemudian juga di jelaskan soal haji, yang meliputi problematika badal haji, status setoran dana haji berdasarkan fiqih muamalah dan diskursus tentang investasi dana haji oleh pemerintah,” kata Tgk Hamdani.
Topik terakhir adalah masalah mawaris, dengan uraian hukum menunda pembagian harta pusaka. Diharapkan dari hasil muzakarah ini, kiranya menjadi panduan dan pedoman bagi masyarakat serta pemangku kepentingan untuk menjawab berbagai persoalan.
Dalam kegiatan muzakarah tersebut juga turut hadir Ayahwa dan Tarmizi payang, calon Bupati Aceh Utara, priode 2024 – 2029. (Zulmalik)